SuaraiNetizen.com, Jakarta Selatan — Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menggelar diskusi publik bertajuk “Pilkada Lewat DPRD: Efisiensi atau Eliminasi Partisipasi?” di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (15/1). Diskusi ini menjadi ruang kritik terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang dinilai berpotensi melemahkan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Pengamat Politik dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Iqbal Kholidin, serta Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, Arsandi.
Dalam pemaparannya, Ray Rangkuti menegaskan bahwa anggapan pemilu langsung selalu mahal, sarat transaksi, dan rawan konflik tidak sepenuhnya benar jika merujuk pada fakta sejarah. Ia menyebut Pemilu 1955 dan Pemilu 1999 sebagai contoh penting keberhasilan demokrasi Indonesia, meski digelar dalam kondisi krisis ekonomi dan stabilitas politik yang rapuh.
“Pemilu 1999 bahkan disebut sebagai pemilu paling demokratis sepanjang era reformasi dengan tingkat partisipasi mencapai sekitar 90 persen. Begitu pula Pemilu 1955. Ini menunjukkan bangsa Indonesia mampu menyelenggarakan pemilu langsung secara jujur dan partisipatif meski dalam kondisi yang sangat tidak ideal,” ujar Ray.
Menurutnya, pemilu pada masa tersebut tidak dipandang sebagai beban, melainkan kebutuhan mendasar bagi legitimasi negara. Karena itu, ia mempertanyakan alasan wacana penghapusan Pilkada langsung di tengah kondisi bangsa yang relatif stabil saat ini.
Ray juga menyoroti rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap DPR dan partai politik. Namun ironisnya, lembaga yang kepercayaannya rendah tersebut justru hendak diberi kewenangan memilih kepala daerah.
“Hak memilih dan dipilih adalah pilar utama demokrasi. Bagaimana mungkin kewenangan memilih kepala daerah diserahkan kepada lembaga yang tidak dipercaya publik? Kepala daerah seharusnya dipilih langsung oleh rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Iqbal Kholidin menjelaskan bahwa secara konstitusional, arah pemilihan kepala daerah telah ditegaskan melalui berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia memaparkan setidaknya lima putusan MK yang menunjukkan konsistensi bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu dan harus dilaksanakan secara langsung.
Mulai dari Putusan MK Nomor 072-073/PUU-II/2004, Putusan MK 97/PUU-XI/2013, Putusan MK 55/PUU-XVII/2019, Putusan MK 85/PUU-XX/2022, hingga Putusan MK terbaru Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang kembali menegaskan Pilkada dilakukan melalui pemungutan suara langsung.
Terkait mahalnya biaya pemilu, Iqbal menilai persoalan tersebut bukan alasan untuk menghilangkan Pilkada langsung. Menurutnya, pembenahan tata kelola pemilu menjadi kunci utama untuk menekan anggaran, termasuk memangkas panjangnya tahapan pemilu, memperbaiki sistem pemutakhiran data pemilih, serta mengurangi biaya logistik dan koordinasi.
“Berdasarkan kajian Perludem, salah satu solusi efektif adalah mendorong penggunaan rekapitulasi elektronik. Metode ini pernah diterapkan dengan tingkat validitas data di atas 90 persen dan jauh lebih efisien dibandingkan rekapitulasi manual berjenjang,” jelasnya.
Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, Arsandi, menilai perdebatan Pilkada belakangan ini terlalu disederhanakan menjadi persoalan efisiensi anggaran semata. Menurutnya, narasi tersebut membentuk persepsi keliru seakan Pilkada hanya beban fiskal, bukan fondasi demokrasi yang harus dijaga.
“Pilkada langsung melahirkan kepala daerah yang sah secara konstitusional dan memiliki legitimasi kuat karena dipilih langsung oleh rakyat, bukan melalui kompromi elite tertutup. Inilah pembeda antara pemerintahan demokratis dan oligarkis,” tegas Arsandi.
Ia juga mempertanyakan definisi “mahal” dalam konteks Pilkada. Menurutnya, biaya terbesar justru berasal dari praktik politik biaya tinggi seperti mahar politik, kampanye, dan serangan fajar, bukan pada penyelenggaraan pemilu oleh negara. Karena itu, solusi yang tepat adalah memperkuat regulasi dan pengawasan, bukan menghapus hak politik rakyat.
Arsandi menambahkan bahwa dalam setiap pesta demokrasi, rakyat sejatinya ikut membiayai Pilkada dengan cara yang tidak pernah dihitung secara anggaran negara.
“Rakyat membayar demokrasi dengan waktu, tenaga, dan pikirannya. Datang ke TPS, ikut mengawasi, terlibat dalam diskusi dan kampanye. Partisipasi inilah biaya demokrasi yang paling mahal dan tidak bisa diukur dengan angka,” ujarnya.
Diskusi tersebut ditutup dengan sikap tegas PP KAMMI yang menolak wacana Pilkada melalui DPRD dan menyerukan pentingnya menjaga kedaulatan rakyat sebagai esensi utama demokrasi. ( Red ).

More Stories
Naufal Ubaidillah: Swasembada Pangan dan Hilirisasi Industri Prabowo Jadi Platform Kemajuan Global South
PP KAMMI Kritik Kepala Bappenas: Lapangan Kerja Dinilai Lebih Mendesak daripada Program MBG
Unjuk Rasa Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi Desak KPK Periksa Petinggi Perumda Tirta Bhagasasi dan BPJ Bekasi