Jakarta, 30 Desember 2025 – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) kembali menyoroti dugaan korupsi penambangan nikel ilegal di Konawe Utara.
Melalui Catatan Akhir Tahun 2025, KOSMAK mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali menetapkan Drs. H. Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara, bersama Anton Timbang dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka.
Menurut KOSMAK, dugaan korupsi tersebut terkait penjualan nikel ilegal sebanyak 5,5 juta metrik ton yang berasal dari aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa IPPKH.
Aktivitas itu, menurut mereka, menggunakan IUP yang diduga palsu atas nama PT Putra Kendari Sejahtera (PKS), sehingga negara berpotensi menanggung kerugian hingga Rp3,7 triliun.
Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, menjelaskan bahwa lokasi tambang tersebut berada pada WIUP yang tercatat sebagai milik PT Sultra Jembatan Mas (SJM) di Desa Waturambaha, Konawe Utara, berdasarkan Keputusan Bupati tahun 2011.
Namun, KOSMAK menilai terjadi manipulasi dokumen yang kemudian dipakai untuk kepentingan operasional PKS.
Ronald menegaskan bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menjatuhkan denda administratif sebesar Rp868,8 miliar terhadap PKS.
Namun, menurutnya, denda tersebut tidak menghapus unsur pidana. Karena itu, KOSMAK berencana melayangkan pengaduan resmi ke KPK pada awal Januari 2026.
Dugaan Rekayasa Administrasi
Ronald menjabarkan kronologi yang bermula sejak 2011. Ia menyebut adanya surat yang diduga palsu terkait perubahan nama perusahaan dari SJM menjadi PKS. Padahal, PKS baru berdiri tahun 2017.
Setelah itu, Anton Timbang selaku Direktur Utama PKS mengajukan sejumlah dokumen ke instansi pemerintah untuk mengurus perubahan administrasi perizinan.
Selanjutnya, PKS tetap memperoleh RKAB sejak 2020 hingga 2023. KOSMAK menilai hal itu janggal karena perusahaan belum mengantongi IPPKH.
Ronald kemudian menyebut bahwa nilai kerugian negara bisa mencapai Rp3,7 triliun, dengan asumsi harga nikel USD45 per metrik ton.
Tuduhan Keterlibatan dalam Penjualan Dokumen
Lebih jauh, KOSMAK juga menyoroti dugaan praktik penjualan dokumen pertambangan oleh Anton Timbang kepada pihak lain, Ronald menyebut adanya transaksi yang melibatkan perusahaan tambang lain, termasuk PT Daka Group serta PT Masempo Dalle.
Menurut data yang KOSMAK peroleh, sejumlah perusahaan tersebut kini menghadapi denda administratif dalam jumlah besar akibat pelanggaran di kawasan hutan.
Selain itu, Ronald juga mengungkapkan bahwa penyidik Dittipiter Bareskrim Polri telah menerbitkan surat perintah penyidikan pada 4 Desember 2025 terkait perkara yang berhubungan dengan penjualan dokumen tersebut.
Desakan KOSMAK
Ronald menegaskan bahwa KOSMAK ingin memastikan hukum berjalan adil. Karena itu, mereka meminta KPK bertindak tegas atas seluruh pihak yang terlibat.
“Kami mendesak KPK menindaklanjuti temuan ini dan menegakkan hukum secara konsisten,” ujar Ronald.
Selanjutnya, KOSMAK menyiapkan laporan resmi untuk disampaikan secara langsung ke KPK pada awal Januari 2026.

More Stories
Satgas Yonif 751/VJS Renovasi Gereja Santo Petrus Serwan di Kampung Wanbakon: Dukung Ibadah, Pererat Kebersamaan
Pengamat Puji Kakorlantas Polri, e-TLE Drone Perkuat Transparansi dan Keselamatan Jalan Raya
Dari Pelantikan Persis hingga Ingatan Lama tentang Dakwah dan Persatuan Umat