Kasus Kartel Pinjol: Mayoritas Terlapor Tolak LDP Investigator KPPU

Ket : 95 Terlapor Sidang KPPU Kartel Pinjol Tolak LDP

SuaraINetizen.ComJakarta, 11 September 2025, Sidang lanjutan perkara dugaan kartel layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (Fintech P2P Lending) kembali digelar di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Kamis (11/9).

Dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi, para terlapor secara tegas menolak Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan oleh investigator KPPU.

Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian tanggapan para terlapor terhadap LDP, sekaligus penyerahan alat bukti berupa surat, dokumen, serta daftar saksi/ahli.

Sebanyak 95 terlapor telah menyerahkan tanggapan secara tertulis baik dalam bentuk hard copy maupun soft file. Sementara itu, satu terlapor belum menyampaikan tanggapan tertulis namun telah mengemukakan secara lisan di depan majelis, dan berjanji akan menyerahkan dokumen resmi paling lambat Senin, 15 September 2025 pukul 08.30 WIB.

Namun, satu terlapor lain hingga persidangan berlangsung sama sekali tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

Majelis Komisi menyatakan akan mempelajari seluruh tanggapan tertulis tersebut sebelum memasuki agenda berikutnya. Sidang dijadwalkan berlanjut pada 15 hingga 18 September 2025 dengan agenda pemeriksaan alat bukti terlapor (inzage).

 

( Red )

About The Author

BACA JUGA:  Pos Senggo Hadirkan Layanan Kesehatan Door to Door di Kampung Senggo