SuaraINetizen.Com – Tangerang, Aparat gabungan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta bersama Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika lintas negara yang diduga dilakukan oleh seorang warga negara Malaysia berprofesi sebagai pilot maskapai asing.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka diketahui bernama Mohd Saufi bin Othman.
Pengungkapan bermula ketika petugas mencurigai koper yang dibawa tersangka saat melewati pemeriksaan X-Ray. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan barang bukti berupa 70.114 butir pil ekstasi dengan berat netto 25.194,83 gram, sabu seberat 2,7471 gram netto, sabu sisa pakai 0,0825 gram netto, satu koper, satu tas ransel, dokumen identitas Malaysia, satu unit telepon seluler, serta satu set seragam pilot.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar RM50.000. Ia juga mengaku telah beberapa kali melakukan pengiriman narkotika lintas negara.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina, MDMA, dan kokain.
Atas perbuatannya, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik. Ia dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional yang diduga melibatkan tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

More Stories
Jerry Sambuaga di Berhentikan, Rapat Pleno IX Ampi Menetapkan Mafa Uswanas sebagai Plt Ketua Umum
Perkuat Sinergi dan Diplomasi Perbatasan, TNI dan TDM Resmi Tutup Patroli Terkoordinasi Seri 1 Tahun 2026 di Pos Gabma Lubuk Antu
Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi Libatkan Oknum TNI AD, Danpuspomad Keluarkan Perintah Penyelidikan