Vonis Bebas Kasus Aset PTPN II, Hakim Nyatakan Empat Terdakwa Tak Terbukti Korupsi

Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis bebas mutlak kepada empat terdakwa kasus dugaan korupsi aset eks HGU PTPN II, Rabu (3/6/2026).

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim dalam sidang yang berlangsung hingga malam hari di Pengadilan Negeri Medan.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Perkara ini sebelumnya menjerat empat terdakwa atas dugaan kerugian negara mencapai Rp263 miliar.

Keempat terdakwa yakni Irwan Perangin-angin, Edrin S. Situmorang, Kalvyn Sembiring, dan Suprapto.

Mereka didakwa terkait penjualan aset eks Hak Guna Usaha PTPN II melalui skema kerja sama operasional.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menilai tindakan para terdakwa sebagai penyalahgunaan wewenang.

Namun, majelis hakim menilai seluruh tindakan yang dilakukan berada dalam ranah administrasi dan bisnis.

Hakim menyebut langkah tersebut sesuai regulasi tata ruang dan pengelolaan aset yang berlaku.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Muhammad Kasim.

Majelis hakim juga memerintahkan pembebasan para terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan.

Hakim sekaligus memulihkan hak, kedudukan, serta harkat martabat para terdakwa.

Putusan Berbanding Terbalik dengan Tuntutan Jaksa

Vonis bebas ini menjadi sorotan karena berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman antara 10 hingga 14 tahun penjara terhadap para terdakwa.

Jaksa menilai para terdakwa melakukan penyimpangan dalam pemindahtanganan aset negara.

Namun, majelis hakim tidak menemukan unsur pidana dalam tindakan yang dipermasalahkan.

Putusan ini langsung memicu reaksi di ruang sidang yang dipenuhi pihak terkait.

Suasana sidang berubah ramai setelah hakim membacakan amar putusan secara lengkap.

Majelis hakim menegaskan perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Brimob PMJ Hidupkan Ramadan Lewat Tadarus

Hakim menilai persoalan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai ranah perdata dan administrasi.

Pihak jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.

“Kami masih pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar perwakilan jaksa.

Jaksa membuka kemungkinan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat.

Sementara itu, tim penasihat hukum menyambut positif putusan yang dinilai objektif dan adil.

Mereka menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investasi.

Kuasa hukum juga menyebut putusan ini memperkuat kepercayaan terhadap sistem peradilan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset negara dan sektor properti.

Putusan bebas mutlak ini sekaligus menegaskan pentingnya pembuktian kuat dalam perkara korupsi.

Majelis hakim menutup sidang dengan penegasan bahwa putusan diambil berdasarkan fakta persidangan.

Perkara ini dipastikan akan berlanjut apabila jaksa mengajukan upaya hukum ke tingkat kasasi.

About The Author