Ket : Ketua Umum APKII, Ali Muhammad Hilabi, S.H
SuaraINetizen.Com – Jakarta, 5 Juni 2026, Menyikapi perkembangan perkara yang saat ini menjadi perhatian publik terkait dugaan penyimpangan dalam layanan keimigrasian, Asosiasi Pengusaha Konsultan Imigrasi Indonesia (APKII) menilai bahwa momentum ini perlu dijadikan titik evaluasi menyeluruh, tidak hanya pada aspek pelayanan publik, tetapi juga terhadap ekosistem pendukung di luar pemerintah, termasuk praktik konsultasi dan pendampingan keimigrasian.
Sebagai organisasi yang menaungi pelaku usaha dan konsultan di sektor keimigrasian, APKII menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan serta mendukung upaya penegakan hukum sebagai bagian dari penguatan tata kelola pelayanan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Ketua Umum APKII, Ali Muhammad Hilabi, S.H., menyampaikan bahwa kepercayaan publik terhadap sektor keimigrasian tidak dapat dibangun hanya melalui penguatan institusi negara, tetapi juga memerlukan keterlibatan seluruh pihak yang menjadi bagian dari rantai pelayanan kepada masyarakat.
“Kasus yang berkembang saat ini harus menjadi momentum pembenahan bersama. Evaluasi tidak boleh berhenti pada individu atau peristiwa semata, tetapi perlu melihat bagaimana sistem berjalan secara menyeluruh, termasuk praktik konsultasi dan pendampingan keimigrasian di lapangan.”
APKII mencermati bahwa dalam praktiknya masih terdapat berbagai keluhan masyarakat mengenai keberadaan sebagian pihak yang mengatasnamakan jasa konsultasi keimigrasian namun diduga menjalankan pola usaha yang tidak profesional, seperti pemberian informasi yang tidak sesuai ketentuan, penawaran jalur percepatan yang tidak resmi, pengenaan biaya yang tidak transparan, hingga menciptakan persepsi bahwa penyelesaian layanan dapat dilakukan melalui mekanisme di luar prosedur yang berlaku.
Menurut APKII, praktik seperti ini tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat dan pengguna jasa, tetapi juga dapat mencederai reputasi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara profesional dan sesuai hukum.
APKII menegaskan bahwa apabila terdapat pihak swasta, perusahaan, atau oknum konsultan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk tindakan yang bertentangan dengan prinsip pelayanan publik dan ketentuan perundang-undangan, maka proses penegakan hukum perlu dilakukan secara tegas dan adil sesuai mekanisme yang berlaku.
APKII juga menilai bahwa sektor konsultasi keimigrasian perlu dipandang sebagai bagian dari ekosistem pelayanan yang memiliki tanggung jawab moral dan profesional dalam membantu masyarakat memahami regulasi, menjalankan prosedur secara benar, serta memberikan pendampingan yang sesuai dengan hukum.
Sebagai mitra di luar pemerintah dalam ekosistem keimigrasian Indonesia, APKII menyatakan kesiapannya untuk turut berkontribusi dalam upaya pembenahan sektor konsultasi keimigrasian melalui penguatan profesionalisme, peningkatan kualitas layanan, serta pengembangan budaya integritas dalam praktik pendampingan kepada masyarakat dan dunia usaha.
“Kami percaya bahwa pelayanan keimigrasian yang kuat membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Kepercayaan publik harus dijaga bersama melalui profesionalisme, kepatuhan terhadap hukum, dan komitmen terhadap integritas.”
APKII mengajak masyarakat untuk tetap memperoleh informasi dari sumber yang kredibel, menggunakan layanan sesuai prosedur yang berlaku, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa melakukan generalisasi terhadap institusi maupun pelaku usaha secara keseluruhan.

More Stories
Pangdam I/BB Tinjau Sumur Bor dan Rehab Gereja Program Karya Bakti di Toba
Komandan Kodaeral III Turun ke Lokasi Kebakaran Kemayoran, Salurkan Bantuan dan Perkuat Dukungan Korban
Perkuat Kedaulatan di Perbatasan, BI Jatim dan Pasmar 2 Gelar ToT Edukasi Rupiah untuk Satgas Pulau Terluar