Breaking News Ketua KPPU Beri Pesan Penting IMIP Morowali

Ket :KPPU menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat agar pembangunan industri nasional berjalan inklusif, efisien, dan berdaya saing

SuaraINetizen.ComJakarta (19/1), Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menyambangi kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah, Sabtu (17/1), untuk melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kunjungan tersebut sekaligus menegaskan komitmen KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di kawasan industri strategis nasional.

Kunjungan Ketua KPPU ini dilakukan sebagai respons atas berbagai isu dan kekhawatiran publik terkait potensi distorsi persaingan usaha, khususnya di sektor kepelabuhanan dan pertambangan, serta menindaklanjuti dugaan praktik monopoli yang sebelumnya disoroti oleh Kementerian Pertahanan dan Komisi VI DPR RI.

KPPU menilai kawasan industri terintegrasi seperti IMIP, yang mencakup aktivitas pertambangan, pengolahan mineral, hingga layanan kepelabuhanan, memiliki tingkat kompleksitas tinggi sehingga membutuhkan pengawasan persaingan usaha yang cermat. Struktur usaha yang saling terhubung dinilai berpotensi memunculkan praktik monopoli, oligopoli, maupun penguasaan layanan strategis apabila tidak dikelola secara terbuka dan setara.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa pelabuhan di kawasan industri tidak hanya berfungsi sebagai fasilitas pendukung logistik, melainkan merupakan simpul strategis dalam rantai pasok nasional.

“Pelabuhan merupakan simpul strategis rantai pasok. Jika akses dan layanannya tidak dikelola secara terbuka dan setara, maka risiko distorsi persaingan akan semakin nyata,” ujarnya.

Ia menjelaskan, di kawasan industri terintegrasi, layanan kepelabuhanan kerap beririsan langsung dengan kepentingan produksi dan distribusi. Kondisi ini berpotensi memicu praktik integrasi vertikal, penguasaan layanan tertentu, hingga pengaturan akses yang tidak setara bagi pelaku usaha lainnya. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan mekanisme persaingan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih luas.

BACA JUGA:  Kasus Kartel Pinjol: Mayoritas Terlapor Tolak LDP Investigator KPPU

KPPU juga menyoroti sektor pertambangan yang dalam kajiannya secara konsisten mencatat Indeks Persaingan Usaha (IPU) terendah selama delapan tahun terakhir, termasuk pada pengukuran tahun 2025. Hal tersebut menunjukkan masih kuatnya tantangan struktural dalam menciptakan persaingan yang sehat di sektor tersebut.

“Pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan persaingan yang sehat. Konsentrasi kekuatan ekonomi yang berlebihan justru berpotensi menimbulkan biaya ekonomi yang lebih besar bagi pelaku usaha lain dan masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, KPPU menggarisbawahi sejumlah isu strategis yang perlu mendapat perhatian bersama, antara lain potensi monopoli jasa kepelabuhanan, kesetaraan akses layanan bagi pengguna jasa, transparansi dalam penetapan tarif, serta praktik perjanjian eksklusif yang berpotensi menutup peluang pelaku usaha lain untuk bersaing secara adil.

Selain pendekatan edukatif, KPPU juga mendorong pengelola kawasan dan pelaku usaha di IMIP untuk mengikuti program kepatuhan persaingan usaha sebagai langkah preventif dalam memitigasi risiko pelanggaran sejak dini. Program tersebut dinilai penting guna membangun tata kelola usaha yang berkelanjutan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Kehadiran KPPU di kawasan IMIP dipandang sebagai bentuk penguatan peran negara dalam memastikan bahwa efisiensi industri dan investasi strategis nasional tidak dicapai dengan mengorbankan keadilan pasar dan kepentingan publik. KPPU menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat agar pembangunan industri nasional berjalan inklusif, efisien, dan berdaya saing.

About The Author