Eks Pekerja Glow Industri Herbal Care Diduga Belum Terima Hak Normatif

Kabupaten Bekasi – Seorang pekerja kontrak di PT Glow Industri Herbal Care, Kabupaten Bekasi, menyatakan manajemen perusahaan memberhentikan dirinya secara sepihak sebelum masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir.

Manajemen perusahaan menghentikan hubungan kerja tersebut tanpa mekanisme yang jelas dan tanpa memenuhi hak normatif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Pekerja berinisial TK (nama disamarkan) menegaskan bahwa perusahaan melarang dirinya kembali bekerja di PT Glow Industri Herbal Care yang beralamat di Jalan Raya Rengas Bandung, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

TK menjelaskan bahwa manajemen hanya menyampaikan keputusan pemberhentian melalui sambungan telepon tanpa memberikan surat resmi maupun surat peringatan (SP).

“Kalau memang ada kesalahan, paling tidak, karena saya PKWT, harus ada SP1, SP2. Ini saya tidak menerima SP apa pun, tiba-tiba perusahaan menelepon lalu memberhentikan saya begitu saja,” ujar TK kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

TK juga menyampaikan bahwa perusahaan tidak memberikan penjelasan mengenai alasan pemberhentian tersebut.

Lebih lanjut, TK menyayangkan sikap manajemen yang memutus komunikasi sehingga dirinya tidak memiliki ruang untuk meminta klarifikasi maupun menyampaikan keberatan.

“Kalau memberhentikan lewat telepon rasanya tidak etis, alasannya pun tidak dijelaskan, bahkan perusahaan memblokir nomor saya, akhirnya saya tidak bisa komplain,” kata TK.

Menanggapi persoalan itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSB KIKES KSBSI, Muhammad Fadhil, SH, MH, menegaskan bahwa negara mengatur hak pekerja PKWT secara tegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Fadhil menjelaskan bahwa Pasal 15 ayat (1) PP 35 Tahun 2021 mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang bekerja berdasarkan PKWT.

Selain itu, Pasal 17 mengatur kewajiban pengusaha ketika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum masa PKWT berakhir.

BACA JUGA:  Kasdam Kasuari Pimpin Upacara Hari Pahlawan “Kemerdekaan Tak Jatuh dari Langit, Tapi Lahir dari Keikhlasan dan Keberanian”

“Jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT selesai, pengusaha tetap wajib membayar uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan masa kerja yang telah pekerja jalani,” ujar Fadhil.

Fadhil menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mengabaikan kewajiban tersebut ketika perusahaan memutus hubungan kerja secara sepihak.

“Aturannya jelas dan mengikat, perusahaan wajib memenuhi hak normatif pekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Hingga berita ini terbit, manajemen PT Glow Industri Herbal Care belum menyampaikan keterangan resmi terkait dugaan pemberhentian sepihak tersebut.
Awak media telah mendatangi lokasi perusahaan untuk melakukan konfirmasi langsung.

Namun, Dito, sopir perusahaan, menyampaikan bahwa pimpinan PT Glow Industri Herbal Care tidak berada di kantor.

Kasus ini kembali menunjukkan persoalan hubungan industrial yang masih sering muncul di sektor ketenagakerjaan.

Masyarakat berharap seluruh pihak menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan sesuai hukum agar pekerja memperoleh kepastian serta perlindungan hak.

About The Author