Tim Penasihat Hukum Tegaskan Tidak Ada Utang Politik, Bantah Tudingan terhadap Bupati Mandailing Natal

SuaraINetizen.ComMandailing Natal, Tim Penasihat Hukum (TPH) H. Saipullah Nasution, S.H., MM dan Atika Azmi Utammi menyampaikan pernyataan sikap resmi menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan Gordang Sambilan Centre, di Rumah Dinas Bupati Mandailing Natal dan Kantor DPRD Mandailing Natal, Senin (5/1/2026).

 

Dalam rilis yang disampaikan kepada media, Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa tidak pernah ada utang uang maupun utang politik senilai Rp2.329.840.000 sebagaimana yang ditagihkan oleh Miswaruddin Daulay dkk kepada Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution, terkait Pilkada 2024.

Tim Penasihat Hukum menyebut, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum, karena tidak pernah ada perjanjian utang-piutang maupun kesepakatan politik antara pasangan calon H. Saipullah Nasution–Atika Azmi Utammi dengan pihak Gordang Sambilan Centre. Bahkan, menilai tindakan penagihan tersebut patut diduga sebagai tindak pidana pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 482 huruf b KUHP Nasional, karena adanya upaya “membuat pengakuan utang secara sepihak”.

 

Selain itu, Tim Penasihat Hukum juga membantah tudingan adanya pelanggaran mutasi pejabat selama masa Pilkada 2024.

Menurut Tim Penasihat Hukum, pada saat itu H. Saipullah Nasution belum menjabat sebagai Bupati, sehingga tidak memiliki kewenangan melakukan mutasi, karena jabatan Bupati masih dipegang oleh Jafar Sukhairi Nasution.

Terkait tuduhan bahwa H. Saipullah Nasution disebut sebagai dalang Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025, TPH menyatakan tudingan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan. Pasalnya, KPK telah melakukan penyelidikan sejak Februari 2025, sementara H. Saipullah Nasution baru dilantik sebagai Bupati pada 21 Maret 2025.

 

Tim Penasihat Hukum juga dengan tegas membantah isu pungutan liar jabatan kepala sekolah, kepala puskesmas, serta permintaan fee proyek 10 persen. Tuduhan tersebut dinilai tidak didukung bukti yang sah dan memenuhi unsur tindak pidana fitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal 434 ayat (1) KUHP Nasional.

BACA JUGA:  Sebanyak 480 Prajurit Baru Dilantik Pangdam Kasuari: Awal Pengabdian Patriot Bangsa

 

Mengenai tuntutan agar Bupati Mandailing Natal mundur dari jabatannya, Tim Penasihat Hukum menilai hal tersebut tidak pantas dan tidak beralasan, mengingat H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi terpilih secara langsung dan demokratis oleh rakyat Mandailing Natal pada Pilkada 2024. Saat ini, pemerintah daerah disebut sedang fokus pada pemulihan pascabencana alam serta pemberantasan narkoba.

 

Atas berbagai tudingan dan aksi tersebut, Tim Penasihat Hukum menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan membuat Laporan Polisi (LP) di Polda Sumatera Utara terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan pemerasan. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/B/2029/XII/2025/SPKT/POLDA SUMUT, tertanggal 15 Desember 2025.

TPH meminta kepada Kapolda Sumut dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut agar segera memproses laporan tersebut demi kepastian hukum dan tegaknya keadilan.

 

Di akhir pernyataannya, Tim Penasihat Hukum mengimbau seluruh masyarakat Mandailing Natal agar tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta menyerahkan sepenuhnya penyelesaian persoalan ini kepada aparat penegak hukum.

About The Author