Polda Sultra Dalami Dugaan Penggelapan Saham PT Bososi Pratama, Kariatun Resmi Jadi Tersangka dan Masuk DPO

Jakarta – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama terus memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara kini resmi meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Kariatun sebagai tersangka.

Kuasa hukum Andi Uci Abdul Hakim, Usman Nuzuly, SH., M.H., menyampaikan perkembangan tersebut pada Jumat, 26 Desember 2025. Ia menegaskan, penyidik menilai Kariatun melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.

Usman kemudian memaparkan kronologi awal perkara. Pada akhir 2014, Kariatun mengajak Andi Uci Abdul Hakim bekerja sama membangun smelter di area IUP PT Bososi Pratama dan berjanji menghadirkan investor dari China. Untuk meyakinkan investor, Kariatun membujuk Andi Uci agar menyetujui pembuatan akta proforma, sehingga dokumen tampak menunjukkan pengalihan saham kepada Kariatun dan Hendra.

Dengan akta tersebut, investor percaya bahwa Kariatun sudah memegang saham PT Bososi Pratama. Namun, alih-alih membangun smelter, Kariatun dan Hendra justru mengalihkan saham itu kepada Jason Kariatun tanpa persetujuan pemilik sebelumnya.

“Perbuatan itu jelas bertolak belakang dengan kesepakatan awal sehingga merugikan klien kami,” tegas Usman.
Ia juga menyebut tiga nama yang diduga terlibat: Kariatun, Hendra, dan Jason Kariatun.

Penyidik kemudian menetapkan Kariatun sebagai tersangka. Namun, ketika penyidik memanggilnya untuk pemeriksaan, Kariatun menghilang. Karena itu, penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) bernomor DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 14 Maret 2025.

Usman menjelaskan, perkara ini mulai mengemuka sejak 2017. Saat itu, Andi Uci baru mengetahui pengalihan saham setelah Jason Kariatun mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar dengan mengklaim kepemilikan saham PT Bososi Pratama.

Berangkat dari temuan tersebut, Andi Uci melaporkan kasus ini ke Polda Sultra melalui laporan polisi Nomor LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra pada 30 September 2021. Sejak itu, penyidik terus mendalami bukti serta keterangan saksi hingga akhirnya menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:  Brigjen TNI Edi Saputra Kunjungi Kodim 0601/Pandeglang dan  Silaturahmi dengan Tokoh Agama Banten

Kini, publik menaruh perhatian pada langkah berikutnya. Aparat kepolisian diharapkan segera menemukan keberadaan tersangka untuk memastikan proses hukum berjalan tuntas dan transparan.

About The Author