BARAK Desak KPK dan APH Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Perumda Tirta Bhagasasi

SuaraINetizen.com, Kabupaten Bekasi — Isu dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak, termasuk KPK, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa, hingga berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM), mendesak agar aparat penegak hukum (APH) turun tangan menindaklanjuti dugaan praktik jual beli jabatan di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi.

Meski Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang membantah keras adanya praktik jual beli jabatan di wilayahnya, namun bantahan itu dianggap tidak meyakinkan oleh sejumlah aktivis. Salah satu kasus yang disorot adalah pengangkatan direksi Perumda Tirta Bhagasasi yang dinilai sarat kejanggalan.

Koordinator Analisa Kebijakan Publik Barisan Rakyat (BARAK), Fachri Muzhaffar, menyebut pengangkatan Ade Efendi Zarkasih (AEZ) sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi diduga kuat melibatkan praktik gratifikasi.
Menurutnya, proses pengangkatan AEZ tidak sesuai prosedur, tidak memenuhi syarat usia, dan masih berstatus sebagai pengurus partai politik.

“Proses pengangkatan AEZ diduga tidak melalui mekanisme seleksi, belum memenuhi usia minimal, dan masih aktif di partai politik. Ini jelas melanggar Permendagri 23 Tahun 2020 dan PP 54 Tahun 2017 yang mengatur tentang pengangkatan Direksi Perumda,” ujar Fachri.

Ia juga mengungkap adanya testimoni soal aliran dana yang mengarah ke pejabat Pemkab Bekasi dan mantan pejabat kejaksaan. Namun hingga kini, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang belum juga memberhentikan AEZ dari jabatannya.

“Publik wajar curiga. Kenapa Bupati diam? Apakah ada gratifikasi yang sudah diterima dari AEZ? Wallahu ‘alam bishawab,” sindir Fachri.

Selain AEZ, BARAK juga menyoroti proses pengangkatan Reza Lutfi (RL) sebagai Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Bhagasasi yang juga diduga sarat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Fachri menuturkan, biaya proses seleksi hingga pelantikan konon dibiayai langsung oleh RL menggunakan dana dari KONI Kabupaten Bekasi, di mana RL menjabat sebagai Ketua Umum.

BACA JUGA:  Peresmian Jembatan Gantung Kampung Dal di Kabupaten Nduga

Menurutnya, pelantikan RL pun dilakukan secara tidak lazim. Setelah Pansel menetapkan hasil seleksi, hanya Direktur Umum dan Dewan Pengawas yang dilantik lebih dulu. Pelantikan Dirut dilakukan tengah malam di sebuah hotel, diduga karena adanya kepanikan setelah beredar kabar bahwa masa jabatan Pj. Bupati Dani Ramdan tidak akan diperpanjang.

“Pelantikan dilakukan tergesa-gesa karena dikhawatirkan Pj. Bupati pengganti tidak akan melantik RL. Saat itu DR disebut akan maju di Pilbup Bekasi 2024, dan RL diduga menjadi orang kepercayaannya untuk menyiapkan dana politik,” beber Fachri.

BARAK pun mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan praktik kotor tersebut.

“APH harus segera menindaklanjuti setiap laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Bekasi, terutama di Perumda Tirta Bhagasasi. Bagaimana pelanggan mau dapat pelayanan air bersih kalau direksinya saja tidak bersih,” tegas Fachri.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa juga menyinggung kasus jual beli jabatan di Bekasi dalam rapat di Kemendagri. Ia menegaskan bahwa praktik suap dan gratifikasi di daerah masih marak dan harus menjadi perhatian serius.

“Data KPK menunjukkan banyak kasus di daerah dalam tiga tahun terakhir: suap dalam audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi, dan proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan,” ujar Purbaya.

Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, manajemen Perumda Tirta Bhagasasi, guna memperoleh tanggapan resmi terkait laporan dan tudingan yang disampaikan oleh LSM BARAK.

About The Author