Suarainetizen.com, Jakarta – Putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap PT Dua Kuda Indonesia, anak usaha perusahaan publik asal Tiongkok Zanyu Technology (002637), memicu gejolak di pasar modal. Menilai putusan tersebut bermasalah secara hukum, kuasa hukum perusahaan, ATS Law Firm & Partners, resmi mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung berupa Peninjauan Kembali (PK) dan kasasi guna membatalkan vonis tersebut.
Dalam pernyataannya, ATS Law Firm menyebut putusan pailit itu tidak memiliki dasar kuat dan telah menimbulkan dampak kerugian yang luas. Pasca putusan diumumkan, harga saham Zanyu Technology langsung anjlok hingga menyentuh batas auto reject bawah, memicu aksi jual besar-besaran dan menurunkan kepercayaan investor terhadap stabilitas investasi di Indonesia. Ujarnya dalam keterangan Sabtu, (28/3/2026).
Pimpinan ATS Law Firm, Dr. Achmad Taufan Soedirdjo, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan penyalahgunaan instrumen hukum kepailitan yang berdampak serius terhadap nilai ekonomi. Ia menyatakan bahwa kliennya merupakan perusahaan yang sehat secara finansial dan tetap beroperasi normal, namun dirugikan oleh dugaan rekayasa utang fiktif yang diajukan pihak tertentu.
Keanehan lain dalam perkara ini terungkap dari status salah satu pihak yang mengaku sebagai kreditur, yakni Rugao City Shuangma Co. Ltd. Berdasarkan putusan pengadilan di Tiongkok, perusahaan tersebut justru memiliki kewajiban utang kepada PT Dua Kuda Indonesia senilai sekitar Rp40 miliar. Kondisi ini menunjukkan adanya kejanggalan, di mana pihak yang seharusnya menjadi debitur justru bertindak sebagai kreditur dalam proses pailit di Indonesia.
ATS Law Firm juga mengkritisi proses verifikasi utang di Pengadilan Niaga yang dinilai tidak sesuai prosedur karena tidak melibatkan direksi PT Dua Kuda Indonesia. Hal tersebut dinilai menyebabkan munculnya daftar utang yang tidak valid dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Sebagai langkah lanjutan, PT Dua Kuda Indonesia telah mengajukan PK ke Mahkamah Agung serta melaporkan pihak-pihak terkait ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan.
“Kami akan terus menempuh jalur hukum. Kami percaya Mahkamah Agung akan mempertimbangkan fakta yang sebenarnya dan menegakkan keadilan. Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan merusak dunia usaha dan iklim investasi nasional,” tegas Taufan.
ATS Law Firm berharap Mahkamah Agung dapat segera mengoreksi putusan tersebut, memulihkan reputasi kliennya, serta menegaskan bahwa sistem peradilan di Indonesia tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang merugikan dunia usaha.

More Stories
Soal YQC, Analis: Bagian dari Strategi Penyidikan, Publik Diminta Percayakan Proses Hukum ke KPK
Silaturahmi Pimpinan MPR dan DPR 1999–2024 dengan Menko Polkam, Dorong Fleksibilitas Fiskal hingga Penguatan Komunikasi Pemerintah*
Nonjob 95 Pejabat Tidak Sesuai Prosedur, BKN Tangguhkan Layanan ASN di Sulbar*