SuaraINetizen.Com – Jakarta, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Provinsi Sumatera Utara, KH Muhammad Nuh, menegaskan bahwa menunaikan zakat melalui transfer bank tetap sah secara fikih, selama memenuhi unsur niat dan mekanisme ijab qabul yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut disampaikan KH Muhammad Nuh dalam Kajian Ramadan Episode 2 bertema “Hukum Menunaikan Zakat Lewat Transfer” yang disiarkan melalui Instagram Reels, Jakarta.
Menurut KH Muhammad Nuh, dalam kajian fikih zakat selalu dibahas pentingnya niat serta adanya ijab qabul antara muzaki (pemberi zakat) dan amil atau pengelola zakat.
“Dalam kajian fikih zakat selalu dibicarakan perlu adanya niat, bahkan juga adanya ijab qabul antara muzaki dengan amil atau pengelola zakat,” ujar KH Muhammad Nuh.
Ia menjelaskan bahwa secara substansial, niat berada di dalam hati. Ketika seseorang menyerahkan atau menunaikan zakat, pada hakikatnya niat tersebut telah tertanam dalam diri.
“Kita semua paham bahwa niat itu adanya di hati. Ketika kita melakukan atau menyerahkan sesuatu, maka sebenarnya niat itu sudah ada. Maka ketika memulai zakat, kita mantapkan niat bahwa zakat itu adalah kewajiban yang kita tunaikan karena Allah Ta’ala,” jelasnya.
Lebih lanjut, KH Muhammad Nuh menerangkan bahwa praktik ijab qabul yang selama ini dilakukan secara langsung antara pemberi dan penerima zakat, kini dapat menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.
“Terkait dengan ijab dan qabul, memang selama ini dilakukan secara langsung. Namun dengan perkembangan teknologi dan kemudahan yang ada, hal ini bisa diproses melalui langkah-langkah yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Ia mencontohkan, pembayaran zakat melalui transfer ke lembaga amil zakat resmi seperti Dompet Dhuafa merupakan bentuk yang aman dan sah.
“Saya pikir ini menjadi hal yang aman, karena lembaga zakat akan diaudit. Pemasukan pun jelas apakah itu zakat, infak, atau sedekah, dan kemudian ada pertanggungjawaban publiknya,” tegasnya.
KH Muhammad Nuh berharap pemahaman ini dapat memberikan ketenangan dan kemudahan bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat di tengah perkembangan teknologi, tanpa mengurangi esensi dan nilai ibadah itu sendiri.

More Stories
Satgas Gulbencal Laksanakan Pembersihan Ulang SDN 158506 Tukka Akibat Banjir Susulan
TNI dan Alat Berat Bersihkan Kayu Pascabanjir di Bukit Linteng
Sigap di Tengah Musibah: Satgas Swasembada Yonif 751/VJS Pos Kotis Bantu Padamkan Kebakaran di Kota Oksibil