KH M. Nuh Luruskan Pemahaman Zakat untuk Keluarga Sendiri

SuaraINetizen.ComJakarta, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Provinsi Sumatera Utara, KH M. Nuh, menegaskan bahwa zakat dalam Islam telah ditetapkan secara tegas peruntukannya bagi delapan golongan (asnaf). Penegasan tersebut disampaikan KH M. Nuh dalam Kajian Ramadan Edisi 1, sebagai bagian dari perannya tidak hanya sebagai wakil daerah di parlemen, tetapi juga ulama dan guru umat yang aktif memberikan pencerahan keagamaan kepada masyarakat.

 

Dalam penjelasannya, KH M. Nuh menyampaikan bahwa penyaluran zakat kepada kerabat atau sanak keluarga diperbolehkan, bahkan dipuji dalam ajaran Islam, selama yang bersangkutan memenuhi kriteria asnaf, seperti fakir, miskin, atau ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Menurutnya, memberikan zakat kepada kerabat yang berhak tidak hanya menunaikan kewajiban ibadah, tetapi juga memperkuat kepedulian dan ikatan kekeluargaan.

“Apabila di antara keluarga kita ada yang fakir, miskin, atau ibnu sabil, maka itu memungkinkan, bahkan dipuji dalam agama kita untuk memberikan perhatian kepada karib kerabat,” ujar KH M. Nuh dalam kajian tersebut.

 

Namun demikian, ia menegaskan bahwa zakat tidak boleh disalurkan kepada tanggungan langsung muzaki. Yang dimaksud dengan tanggungan langsung adalah istri yang menjadi tanggungan suami, kemudian orang tua (ayah dan ibu), kakek dan nenek ke atas, serta anak dan cucu ke bawah. Penyaluran zakat kepada pihak-pihak tersebut tidak dibenarkan karena nafkah mereka telah menjadi kewajiban utama muzaki.

 

Menjawab pertanyaan yang kerap muncul di masyarakat mengenai boleh tidaknya istri menyalurkan zakat kepada suami yang tidak memiliki pekerjaan, KH M. Nuh menilai bahwa pendekatan yang lebih tepat adalah memberikan dukungan produktif, seperti modal usaha, agar suami memiliki kegiatan dan dapat menjalankan tanggung jawabnya dalam keluarga.

BACA JUGA:  DPD RI Muhammad NUH Perkuat Silaturahmi Ulama lewat Kunjungan BULD ke Pesantren Al-Manar Sarolangun

“Kalau suami tidak bekerja, mestinya dibantu dengan modal supaya dia punya kegiatan. Ini terkait dengan tanggung jawab dalam keluarga,” jelasnya.

About The Author