SuaraINetizen.Com – Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) menilai proses seleksi Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Payakumbuh telah memasuki fase paling krusial dan mengkhawatirkan dari sisi legalitas serta tata kelola pemerintahan. Meskipun tiga nama calon direktur telah diserahkan kepada Wali Kota, pelantikan tidak dapat dilakukan karena Peraturan Daerah (Perda) terbaru yang menjadi dasar hukum seleksi belum disahkan oleh DPRD Kota Payakumbuh.
Ketua AMPH, Ripay, menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan lemahnya perencanaan regulasi dan buruknya manajemen pemerintahan daerah dalam menangani proses yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. “Ini gambaran buruk tata kelola. Nama calon sudah masuk ke Wali Kota, namun perangkat hukum yang menjadi dasar pengangkatan justru belum selesai. Bagaimana mungkin seleksi dijalankan ketika Perda sebagai pijakan utamanya belum disahkan?” kata Ripay.
AMPH juga menyoroti keberadaan Panitia Seleksi (Pansel) Direktur PDAM yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Menurut mereka, tanpa adanya Perda baru yang telah disahkan sebagai dasar hukum, seluruh aktivitas Pansel tidak memiliki legitimasi normatif.
“Laporan resmi sedang disiapkan, ini bukan ancaman, tapi bentuk kontrol sosial mahasiswa. Ada tanggung jawab hukum yang harus ditegakkan. Kami tidak ingin PDAM penyelenggara layanan dasar masyarakat menjadi korban dari proses yang tidak tertib,” ujar Ripay.

More Stories
Satgas Jaga KAMMI Tegaskan Kepemimpinan Sah Ahmad Jundi, Temukan Kejanggalan Sk Menkumham
Festival Danau Poso 2025 Resmi Dibuka, Pangdam XXIII/Palaka Wira: TNI Siap Dukung Pelestarian Budaya dan Pariwisata Daerah
BATU MARMAR Nilai Hasyim SE Sebagai Figur Pemersatu dan Representasi Politik Inklusif di Sumatera Utara