Ket: Proyek Pipa Gas Dumai–Sei Mangkei (DUSEM)
SuaraINetizen.Com- JAKARTA, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi secara ketat proses tender Proyek Pipa Gas Dumai–Sei Mangkei (DUSEM) yang saat ini memasuki tahap penentuan pemenang. Hal tersebut disampaikan dalam sesi wawancara bersama wartawan pada Jumat, 21 November 2025.
Proyek strategis bernilai Rp 6,6 triliun ini diikuti enam perusahaan besar dari BUMN maupun swasta, termasuk PT Wijaya Karya (WIKA), PT Pembangunan Perumahan (PP), serta konsorsium PT Hutama Karya dengan mitra asing dari China.
“Ukurannya bagi KPPU bukan sekadar siapa yang menang, tetapi apakah proses kemenangannya diraih dengan cara yang fair dan bebas dari masalah hukum,” tegas Fanshurullah.

Ia mengingatkan agar panitia dan peserta tender menghindari praktik persekongkolan, seperti yang saat ini diduga terjadi dalam proyek CISEM Tahap II yang tengah disidangkan di KPPU dan lembaga lainnya.
Dari Penggagas di BPH Migas Menjadi Pengawas di KPPU
Fanshurullah mengaku sudah sangat memahami urgensi proyek ini sejak menjabat Kepala BPH Migas periode 2017–2022. Menurutnya, DUSEM tidak hanya berdampak pada pendistribusian gas, tetapi juga menyangkut kedaulatan energi nasional.
“DUSEM adalah kunci interkoneksi sumber gas Andaman–Aceh ke pusat permintaan di Sumatera dan Jawa. Infrastruktur ini vital untuk efisiensi energi nasional,” ujarnya.
Kini sebagai Ketua KPPU, ia menekankan bahwa tugasnya memastikan proyek tersebut berjalan dalam iklim persaingan yang sehat dan tepat waktu.
Kasus CISEM Jadi Pelajaran: KPPU Pantau DUSEM Sejak Awal
Saat ditanya perbandingan pelaksanaan tender CISEM dan DUSEM, Fanshurullah menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan persekongkolan dalam tender CISEM Tahap II.
“Kami menduga terjadi persaingan usaha tidak sehat dan saat ini sudah dalam tahap persidangan. Jangan sampai hal itu terulang di DUSEM,” ungkapnya.
Ia telah menginstruksikan jajaran investigator untuk melakukan pemantauan dari awal.
Modus Persekongkolan: Digitalisasi dan Integritas Jadi Kunci Pencegahan
Fanshurullah menjelaskan ciri dan pola persekongkolan tender sesuai Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999. Di antaranya pengaturan pemenang melalui penawaran harga yang tidak kompetitif atau adanya kesamaan format dan kesalahan dalam dokumen yang tidak wajar.
“Digitalisasi proses dan integritas panitia sangat krusial untuk memutus peluang komunikasi yang tidak resmi,” jelasnya.
Siap Berkoordinasi dengan KPK Jika Ada Unsur Korupsi
Proyek bernilai triliunan rupiah seperti DUSEM disebut memiliki risiko tinggi terhadap kecurangan. Jika dalam penyelidikan ditemukan unsur suap atau kerugian negara, KPPU siap bersinergi dengan KPK.
“Persekongkolan tender sering kali merupakan pintu masuk tindak pidana korupsi. Kami akan bertindak tegas,” katanya.
KPPU tidak ingin muncul hambatan hukum yang dapat membuat proyek mangkrak.
Pesan Keras untuk Panitia dan Peserta Tender
Fanshurullah menutup wawancara dengan peringatan kepada seluruh pihak yang terlibat.
“Bekerjalah profesional dan independen. Jangan melobi panitia atau melakukan persekongkolan,” tegasnya.
“Mata penyelidik KPPU sedang mengawasi. Siapapun yang terlibat akan kami bawa ke persidangan.”
Ia menegaskan proyek DUSEM harus sukses untuk kepentingan nasional, bukan untuk segelintir pihak.

More Stories
Vocal Group Kalvari Yonif 751/VJS Persembahkan Pujian di Ibadah Minggu Gereja Maranatha
Pengamat: Penugasan Irjen Hendro Sesuai Konstitusi, Perkuat Kinerja Kemenkum
Hilang Kontak Saat Evakuasi Longsor, Satu dari Dua Personel TNI AD ditemukan