Suara Inetizen

suarainetizen.com

Alumni HMI, Laca Muhammad: Dua Tahun Prabowo-Gibran Satu Tekad Tumbuh Merakyat dan Makmur Bersama

SuaraINetizen.Com – Jakarta, 21 Oktober 2026 – Jaringan relawan dan aktivis 98 Resolution Network menilai dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai fase koreksi arah kebijakan ekonomi nasional: dari pertumbuhan yang bertumpu pada ekspor bahan mentah, konsumsi barang impor, serta modal asing dan utang luar negeri, menuju pertumbuhan yang berdiri di atas kemandirian nasional sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. Pandangan itu dituangkan dalam pernyataan bertajuk Gerak Nyata 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Satu Tekad, Tumbuh Merakyat, Makmur Bersama yang dirilis 21 Oktober 2026 dan diprakarsai 73 aktivis. Alumni HMI Laca Muhammad, salah satu pemrakarsanya, menilai pernyataan itu menangkap arah besar pemerintahan saat ini.

Dalam pernyataan tersebut, 98 Resolution Network menegaskan bahwa reformasi 1998 telah melembagakan demokrasi politik, mulai dari kebebasan berserikat dan berpendapat, kebebasan pers, peradilan yang independen, hingga pemilu berkala. Namun, demokrasi politik dinilai akan menjadi semu bila rakyat tidak dilibatkan secara setara dalam mengelola dan menikmati kekayaan negara. Karena itu, pelembagaan demokrasi ekonomi sesuai Pasal 33 UUD 1945 disebut sebagai tekad utama Presiden Prabowo dalam dua tahun pemerintahannya.

Laca, yang juga Ketua Bidang Majelis Nasional KAHMI, sependapat dengan pandangan tersebut. “Pasal 33 bukan pasal sejarah. Ia perintah konstitusi agar perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Karena itu, saya melihat Koperasi Desa Merah Putih, Kampung Nelayan Merah Putih, hingga Makan Bergizi Gratis sebagai ikhtiar menjadikan rakyat pelaku ekonomi, bukan sekadar penerima manfaat,” kata Laca di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Pernyataan 98 Resolution Network juga merinci langkah pemerintah menegakkan kembali hak menguasai negara atas sumber daya alam. Di antaranya kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang hingga awal Oktober 2026 tercatat telah menguasai kembali sekitar 6,22 juta hektare kawasan hutan; kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) SDA di dalam negeri; serta pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang sejak Juni 2026 menjadi perantara tunggal ekspor batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan ferroalloy. Menurut 98 Resolution Network, langkah-langkah itu ditujukan untuk menutup celah transfer pricing dan under-invoicing yang selama ini menggerus penerimaan negara, sekaligus memastikan kebutuhan nasional terpenuhi lebih dulu sebelum komoditas diekspor.

BACA JUGA:  Peringati HUT Ke-80 Persit KCK, Kodim 0822 Bondowoso Gelar Donor Darah Massal

Selain kebijakan ekonomi, 98 Resolution Network mencatat sejumlah regulasi yang lama diperjuangkan gerakan sosial akhirnya disahkan, yakni UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (21 April 2026) yang tertahan sekitar 22 tahun, UU Pengaturan Reforma Agraria (22 September 2026), UU Pelindungan Ketenagakerjaan (6 Oktober 2026), serta KUHAP baru. Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, yang menjadi payung hukum pembatasan potongan aplikator ojek online. Komisi maksimal 8 persen untuk layanan penumpang roda dua telah diterapkan sejak 1 Juli 2026.

Menanggapi capaian legislasi itu, Laca mengingatkan bahwa pengesahan baru separuh perjalanan. “Undang-undang yang sudah disahkan baru separuh jalan. Separuh lainnya ada di aturan turunan dan pelaksanaannya di lapangan. Di situlah pentingnya pengawalan, agar pekerja rumah tangga, buruh, petani, dan pengemudi ojol benar-benar merasakan perlindungan yang dijanjikan,” ujarnya.

Di bidang fiskal, pernyataan tersebut menyoroti orientasi Presiden Prabowo pada kemandirian APBN. Dalam pidato Nota Keuangan RAPBN 2027 pada 14 Agustus 2026, pemerintah mematok defisit 2,40 persen terhadap PDB, lebih rendah dari rencana defisit APBN 2026 sebesar 2,68 persen, dengan cita-cita jangka panjang anggaran yang berimbang. Upaya itu diiringi perintah penegakan hukum terhadap praktik transfer pricing, under-invoicing, dan fraud untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

98 Resolution Network menutup pernyataannya dengan tekad mengawal cita-cita bangsa yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dengan pertumbuhan yang merakyat untuk kemakmuran bersama seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

About The Author