MAKASSAR, 19 OKTOBER 2026 -Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu bersama sejumlah advokat resmi melaporkan pengusaha asal Makassar, Fenny Frans, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan. Pelaporan dilakukan pada Senin, 19 Oktober 2026, terkait pernyataan yang dinilai melecehkan profesi jurnalis dan advokat dalam siaran langsung di media sosial TikTok.
Persoalan bermula pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 19.30 WITA, saat Fenny Frans melontarkan pernyataan bernada menantang dalam siaran langsung melalui akun TikTok-nya. Dalam rekaman yang beredar luas, terdengar pernyataan yang dinilai menyudutkan dan melecehkan profesi wartawan serta pengacara. Ucapan tersebut langsung menjadi sorotan publik dan memicu keresahan di kalangan insan pers maupun dunia hukum di Sulawesi Selatan.
Sejak persoalan mencuat, hingga hari pelaporan dilakukan, belum ada klarifikasi resmi maupun permohonan maaf yang disampaikan oleh pihak Fenny Frans. Upaya yang dilakukan pihak keluarga sebelumnya dinilai belum menyentuh inti persoalan, sehingga masyarakat dan insan pers menuntut tanggung jawab langsung dari yang bersangkutan.
Pelapor: Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu, diwakili Arifin (Koordinator/Ketua Media MPG) dan wartawan senior H. Ilyas Nurdin, dengan pendamping hukum Sandi, S.H.
Terlapor: Fenny Frans, pengusaha kosmetik, fashion, dan skincare asal Makassar yang dikenal sebagai “Sultan Makassar”.
Tempat Pelaporan: Kantor Polda Sulsel, Jl. Perintis Kemerdekaan Km 16, Makassar — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Dugaan Pelanggaran: Pencemaran nama baik dan pelecehan profesi jurnalis serta advokat melalui media elektronik.
Saat ini pengaduan masih berada pada tahap awal penerimaan laporan. Pihak pelapor telah menyerahkan berkas dan bukti yang diperlukan kepada petugas kepolisian. Pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel akan menelaah materi pernyataan, konteks penyampaian, serta menilai ada atau tidaknya unsur pidana yang terkandung dalam pernyataan tersebut.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menelusuri maksud narasi tersebut dan memeriksa berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Sandi, S.H., selaku pendamping hukum pelapor.
Pihak pelapor juga menegaskan bahwa ruang untuk klarifikasi dan tanggapan tetap terbuka bagi pihak Fenny Frans. Jika yang bersangkutan bersedia memberikan penjelasan dan tanggung jawab secara terbuka, proses hukum tentu akan berjalan seiring dengan upaya perdamaian yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi awal penegasan bahwa ruang media sosial bukanlah ruang yang bebas dari tanggung jawab hukum. Setiap pernyataan yang disampaikan, sekalipun dalam siaran langsung, tetap memiliki konsekuensi hukum apabila melanggar hak orang lain, merendahkan martabat profesi, serta mencemarkan nama baik perorangan maupun kelompok.
Insan pers se-Sulawesi Selatan berharap pihak kepolisian memproses laporan ini secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tercipta rasa keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat, termasuk profesi jurnalis dan advokat yang menjalankan tugasnya secara profesional.
Redaksi akan terus memantau perkembangan proses hukum ini.
TIM MEDIA PARTNER GRUP SEINDONESIA. (MPG)

More Stories
Brimob Polda Metro Jaya Evakuasi 6 Aktivis Greenpeace di Bundaran HI
Rocky Gerung dan Asep Kususanto Bahas Ideologi Gen Z serta Partisipasi Publik
Puluhan Insan Pers & Pengacara Makassar Ultimatum ke Fenny Frans: Minta Penjelasan Siap Langkah Hukum