Suara Inetizen

suarainetizen.com

CBA Desak Kejagung Bongkar Pengadaan Paspor Rp955,4 Miliar di KEMENIMIPAS

SuaraINetizen.Com – JAKARTA, Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan pencetakan blangko dokumen perjalanan atau paspor Tahun Anggaran 2025 di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Proyek dengan total anggaran mencapai Rp955,4 miliar itu dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama terkait perubahan spesifikasi teknis dan legalitas bahan baku yang digunakan.

 

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (13/10/2026), menilai besarnya nilai anggaran tersebut harus diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas yang ketat. Karena itu, ia meminta Kejagung tidak tinggal diam dan segera menelusuri seluruh proses pengadaan, mulai dari penyusunan spesifikasi hingga penetapan penyedia.

 

Menurut Uchok, anggaran pengadaan tersebut terbagi dalam dua paket utama. Pertama, Pengadaan Pencetakan Paspor/Blangko Dokumen Perjalanan RI senilai Rp552,7 miliar. Kedua, Pengadaan Pencetakan Blangko Dokumen Perjalanan RI Tahap II dengan nilai Rp402,6 miliar.

 

Besarnya nilai kedua paket itu, kata dia, menjadi alasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 

Perubahan Spesifikasi Teknis Jadi Sorotan

 

CBA meminta Kejagung menelusuri perubahan spesifikasi teknis yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-05.GR.01.02 Tahun 2025. Kebijakan tersebut dinilai perlu diperiksa untuk memastikan apakah penyusunannya telah dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Uchok menduga perubahan spesifikasi itu berpotensi mengarah pada persyaratan yang menguntungkan penyedia tertentu. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan proses pengadaan oleh aparat penegak hukum.

 

“Terbitnya keputusan tersebut mengindikasikan adanya kriteria teknis yang diduga kuat sengaja dirancang untuk mengarah dan menguntungkan salah satu penyedia atau perusahaan swasta tertentu,” tegas Uchok.

BACA JUGA:  Babinsa Dampingi Petani Cek Pertumbuhan Padi untuk Dukung Ketahanan Pangan

 

Atas dasar itu, CBA meminta Kejagung memeriksa proses penyusunan spesifikasi, dasar pertimbangan perubahan persyaratan teknis, serta keterkaitannya dengan kemampuan dan kualifikasi perusahaan yang memenangkan tender.

 

Legalitas Bahan Baku Paspor Diminta Diperiksa

 

Selain menyoroti spesifikasi teknis, CBA juga mendesak Kejagung memeriksa legalitas dan kualifikasi bahan baku yang digunakan perusahaan pemenang pengadaan.

 

Uchok menegaskan bahwa dokumen perjalanan merupakan dokumen negara yang memiliki fungsi penting dalam keamanan identitas dan mobilitas warga negara. Karena itu, bahan baku serta proses pencetakannya harus memenuhi standar keamanan dan ketentuan yang berlaku.

 

Ia turut menyinggung standar International Civil Aviation Organization (ICAO) serta ketentuan nasional yang disebutnya berkaitan dengan Keputusan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) Nomor 9 Tahun 2013.

 

Menurut CBA, Kejagung perlu memastikan apakah bahan cetak yang digunakan telah memenuhi persyaratan dan berasal dari perusahaan yang memiliki perizinan sesuai ketentuan.

 

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa proses pengadaan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjamin keamanan dokumen perjalanan Republik Indonesia.

 

CBA Pertanyakan Transparansi Anggaran Hampir Rp1 Triliun

 

Uchok menyayangkan minimnya transparansi yang menurut CBA terlihat dalam pengadaan bernilai hampir Rp1 triliun tersebut. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang negara dibelanjakan, terlebih untuk proyek strategis yang berkaitan dengan dokumen resmi warga negara.

 

Ia mengingatkan, anggaran Rp955,4 miliar merupakan uang rakyat yang harus dikelola secara terbuka, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dana sebesar itu, menurutnya, juga mencerminkan besarnya peluang pemanfaatan anggaran negara untuk mendukung pembangunan sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

 

“Namun saat masuk ke proyek paspor, transparansinya seolah disembunyikan rapat-rapat di balik lembaran dokumen yang tertutup,” kata Uchok.

BACA JUGA:  Sterilisasi Gereja Paulus Menteng, Brimob Pastikan Paskah 2026 Aman Tanpa Gangguan

 

CBA menegaskan, besarnya nilai proyek tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi pengawasan publik. Sebaliknya, semakin besar anggaran yang digunakan, semakin ketat pula pengawasan yang harus dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan.

 

Kejagung Didesak Bongkar Pihak yang Diuntungkan

 

CBA meminta Kejagung segera menindaklanjuti dugaan tersebut dengan memeriksa perubahan spesifikasi teknis, menguji kepatuhan terhadap persyaratan bahan baku sekuritas, serta menelusuri proses penentuan pemenang pengadaan.

 

Lembaga analisis anggaran itu juga meminta aparat penegak hukum mengidentifikasi pihak-pihak yang berpotensi memperoleh keuntungan tidak semestinya apabila ditemukan pelanggaran dalam proses pengadaan.

 

Bagi CBA, pengusutan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh tahapan pengadaan telah berjalan sesuai aturan atau justru terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

“Dokumen perjalanan rakyat jangan sampai dijadikan kendaraan untuk mengalirkan uang negara ke kantong yang salah,” demikian penegasan CBA.

 

Hingga berita ini disusun, uraian mengenai dugaan penyimpangan tersebut masih berupa pernyataan dan desakan CBA. Dugaan itu perlu diuji melalui pemeriksaan resmi oleh aparat penegak hukum. Belum terdapat keterangan dari pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun pihak penyedia terkait tudingan tersebut dalam bahan informasi yang diterima redaksi.

About The Author