Jakarta – Pakar hukum tata negara Carrel Ticualu menegaskan kemungkinan kekosongan jabatan Wakil Presiden harus mengikuti amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dikabulkan.
Carrel menyampaikan pandangan tersebut di Jakarta, Senin (5/10/2026), saat menanggapi kemungkinan konsekuensi konstitusional apabila MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.
Menurut Carrel, pembahasan itu masih berada dalam ranah analisis karena perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran masih menjalani proses pemeriksaan.
Karena itu, ia meminta publik tidak mengubah skenario hukum menjadi fakta sebelum MK menjatuhkan putusan.
“Kalau nantinya Mahkamah menyatakan syarat pendidikan tidak terpenuhi dan putusan tersebut berdampak pada kedudukan Wakil Presiden, maka konsekuensinya harus dilihat berdasarkan konstitusi,” ujar Carrel.
“Ini bukan serta-merta merupakan proses pemakzulan,” lanjutnya.
Carrel menilai setiap konsekuensi terhadap jabatan Wakil Presiden harus memiliki pijakan pada konstitusi dan mengikuti isi putusan MK.
Dengan demikian, kemungkinan perubahan status jabatan tidak dapat ditentukan hanya melalui asumsi mengenai hasil pemeriksaan perkara.
Pandangan tersebut sekaligus menempatkan putusan MK sebagai titik penting dalam menentukan langkah hukum setelah perkara memperoleh keputusan.
Pasal 8 UUD 1945 Atur Pengisian Wapres
Carrel kemudian menjelaskan mekanisme yang tersedia apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden.
Ia merujuk Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pemilihan Wakil Presiden oleh MPR dalam kondisi tersebut.
Konstitusi mengatur MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden.
MPR memilih Wakil Presiden dari dua calon yang Presiden usulkan.
“Kalau terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, konstitusi sudah menyediakan mekanisme pengisiannya melalui MPR,” kata Carrel.
“Jadi tidak otomatis dilakukan pemilu baru,” sambungnya.
Menurut Carrel, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa konstitusi telah menyiapkan mekanisme khusus untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Presiden.
Namun, penerapan mekanisme itu tetap bergantung pada kondisi hukum yang muncul setelah adanya putusan MK.
Karena itu, pembahasan mengenai pengisian jabatan tidak dapat dipisahkan dari amar putusan yang nantinya dikeluarkan Mahkamah.
Dalam konteks tersebut, publik perlu memahami perbedaan antara kemungkinan kekosongan jabatan dengan kondisi kekosongan yang benar-benar memiliki dasar hukum.
Sebab, selama belum ada putusan yang menentukan konsekuensi tersebut, status hukum yang menjadi objek perkara belum dapat disimpulkan secara prematur.
Persoalan Wapres Tidak Otomatis Menyeret Presiden
Selain mekanisme pengisian jabatan, Carrel menyoroti kemungkinan munculnya anggapan bahwa persoalan Wakil Presiden otomatis memengaruhi kedudukan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menilai kedua persoalan tersebut harus ditempatkan secara terpisah sesuai dasar hukum masing-masing.
“Persoalan mengenai jabatan Wakil Presiden harus dibedakan dengan kedudukan Presiden,” ujar Carrel.
“Tidak otomatis persoalan pada Wakil Presiden menjadi dasar untuk memberhentikan Presiden,” lanjutnya.
Menurut Carrel, status masing-masing jabatan memiliki mekanisme konstitusional yang berbeda.
Karena itu, kemungkinan persoalan terhadap jabatan Wakil Presiden tidak serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan Presiden harus berhenti dari jabatannya.
Pemisahan tersebut penting agar pembahasan konsekuensi hukum tidak berkembang melampaui substansi perkara yang sedang diperiksa.
Dengan demikian, setiap kesimpulan mengenai kedudukan Presiden harus memiliki dasar hukum tersendiri dan tidak hanya bertumpu pada asumsi mengenai status Wakil Presiden.
Hasil Pemilu 2024 Tak Bisa Disimpulkan Otomatis
Carrel juga menanggapi kemungkinan dampak perkara tersebut terhadap hasil Pemilu 2024.
Secara khusus, ia meminta publik tidak langsung menganggap perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran otomatis gugur jika MK nantinya mengabulkan permohonan.
“Jangan berasumsi bahwa suara rakyat otomatis menjadi batal,” kata Carrel.
“Konsekuensi terhadap hasil pemilu harus dilihat dari apa yang diputuskan Mahkamah,” lanjutnya.
Menurut dia, amar putusan MK menjadi dasar penting dalam membaca konsekuensi hukum terhadap hasil pemilu.
Oleh sebab itu, persoalan mengenai syarat pendidikan calon dan dampaknya terhadap hasil pemilu perlu dianalisis berdasarkan isi putusan secara utuh.
Pendekatan tersebut juga mencegah publik menarik kesimpulan luas dari satu persoalan hukum tanpa melihat konsekuensi yang secara eksplisit muncul dalam putusan.
Dengan demikian, kemungkinan dampak terhadap hasil Pemilu 2024 masih menunggu kepastian dari proses hukum yang berlangsung.
Carrel Ingatkan Publik Tidak Mendahului Putusan
Carrel menekankan pentingnya menghormati proses persidangan MK sampai lembaga tersebut menjatuhkan putusan.
Menurutnya, masyarakat tetap memiliki ruang untuk mendiskusikan berbagai kemungkinan konsekuensi hukum.
Namun, pembahasan tersebut harus tetap menyebut kemungkinan sebagai kemungkinan, bukan fakta yang sudah diputus.
“Selama belum ada putusan, kita harus menghormati proses persidangan,” tegas Carrel.
“Kita boleh membahas kemungkinan konsekuensi hukumnya, tetapi jangan mengubah kemungkinan menjadi fakta seolah-olah sudah diputus Mahkamah,” lanjutnya.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan pentingnya ketelitian dalam membahas perkara konstitusional yang menyangkut jabatan publik.
Dalam konteks pemberitaan, pemisahan antara fakta, pendapat ahli dan kemungkinan hukum menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi secara proporsional.
Carrel kemudian menegaskan bahwa apabila MK nantinya menemukan konsekuensi terhadap jabatan Wakil Presiden, pelaksanaannya harus mengikuti amar putusan.
Selain itu, mekanisme pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan konstitusi yang berlaku.
Karena itu, kemungkinan kekosongan jabatan Wakil Presiden tidak otomatis berarti pemilu baru.
Begitu pula, persoalan mengenai kedudukan Wakil Presiden tidak otomatis menjadi dasar pemberhentian Presiden.
Sementara itu, kemungkinan dampak terhadap hasil Pemilu 2024 juga harus mengikuti apa yang secara hukum diputuskan MK.
Hingga putusan keluar, seluruh skenario tersebut tetap berada dalam ranah analisis mengenai kemungkinan konsekuensi konstitusional.
Kepastian hukum baru dapat mengikuti putusan MK dan mekanisme konstitusional yang relevan.
Dengan demikian, publik perlu menunggu proses persidangan sambil memahami bahwa konstitusi telah menyediakan mekanisme apabila nantinya muncul kondisi yang membutuhkan pengisian jabatan Wakil Presiden.

More Stories
Pencurian Sawit Ancam Petani, Pekerja, dan Iklim Usaha Perkebunan
PTPN IV PalmCo Perkuat Pengamanan dan TJSL Tekan Pencurian TBS
Kepergok Bawa Motor Tanpa Plat, Pelarian Terduga Pelaku Curanmor Berakhir di Poris