Monumen Pemikiran Lafran Pane: Identitas Konstitusi yang Tak Boleh Dijual

Jakarta,SuaraINetizen.Com – Opini, 17 Agustus 1945 hari proklamasi Republik Indonesia menjadi negara merdeka. Esoknya, 18 Agustus 1945 disahkan UUD 1945. Indonesia menjadi negara demokrasi konstitusional. Tanggal itu bagai monumen zaman, yang ditabalkan menjadi Hari Konstusi.

Menjaga kemerdekaan tidak dengan upacara dan tarian, lantas apa usaha sampai akhir menjaga keamanan identitas konstitusi?

Lalu. Tahun 1970. Bayangkan sebuah ruang sidang sejarah. Bukan pengadilan negeri, bukan Mahkamah Konstitusi. Tapi sebuah ruang di mana republik ini diuji di hadapan generasi. Di kursi “jaksa”, berdiri para pengkritik: “Negara ini lupa jati dirinya. Pelanggaran konstitusi akankah dibiarkan.”

Lalu pintu berderit. Masuklah seorang pria berkacamata, tubuh tegap, wajah lebih akrab dengan kampus daripada panggung politik.

Dialah Prof. Lafran Pane—pendiri Himpunan Mahasiswa Islam, pendidik, patriot, sekaligus mantan aktivis jalanan.

Pidato bergema dari mimbar kampus tanggal 16 Juli 1970. Suasana politik mencekam. Rezim menabalkan mantra sakti: “UUD 1945 harus dilaksanakan secara murni dan konsekuen.” Menyebut amandemen saja bisa dicap bid’ah politik, bahkan subversif.

Namun, Lafran berdiri di mimbar. Dia menantang dogmatika. Dengan suara lirih tapi tegas seakan dia menancapkan prasasti kata bertenaga ini: “Konstitusi boleh diubah. Tapi identitasnya jangan pernah kalian ganti, apalagi dijual.”

Itulah klimaks. Seperti dalam novel John Grisham, saksi kunci akhirnya berbicara, membalik arah sidang.

Kalimat Lafran bukan sekadar pidato, melainkan monumen. Bukan dari marmer, tapi dari keberanian.

Tujuh Pilar Identitas Konstitusi

Lafran tidak naif. Ia tahu konstitusi bukan kitab suci. Pasal bisa diubah sesuai zaman. Tapi ia menetapkan tujuh pilar identitas yang tak boleh digoyahkan:

Pancasila sebagai dasar negara.

Tujuan negara dalam Pembukaan.

Prinsip negara hukum.

Bentuk negara kesatuan.

Bentuk pemerintahan republik.

Kedaulatan rakyat.

Hakikat konstitusi sebagai milik rakyat.

BACA JUGA:  FGD Pemanfaatan Aset BMN di Lingkungan TNI AD Dorong Penguatan Pengamanan Aset dan Tata Kelola Tahun 2025

Itulah batasnya. Non-negotiable. Lafran melukiskan konstitusi bukan borgol, melainkan katup pengaman rakyat. Menutup katup itu atas nama “kesakralan” justru pengkhianatan terhadap Proklamasi.

Pidato monumental itu—anehnya—jarang disebut dalam buku hukum tata negara. Akademisi lebih rajin mengutip Jacobsohn, Rosenfeld, atau Tushnet dengan istilah constitutional identity.

Lafran lebih awal dari
ulasan: ‘Constitutional Identity’ (2006) dari Gary Jeffrey Jacobshon, ‘Constitutional Identity’ dari Michael Rosenfeld (2012), pun ‘How Do Constitutions Constitutional Identity’ dari Mark Tushnet (2010).

Pidato guru besar Prof.Lafran 16 Juli 1970 itu belum masuk fitur utama dalam daftar pustaka jamak buku ilmu hukum konstitusi.

Namun butir mutiara pikiran Prof. Lafran itu sekufu mutu gagasan konstitusionalisme (constitutionalism), dengan berani memidatokan gagasan amandemen konstitusi dan menjaga Identitas Konstitusi UD 1945.

Padahal, tiga dekade sebelumnya, seorang profesor Indonesia telah menyalakan obor itu di tanah republik sendiri.

Lafran tidak berbicara di Harvard atau Yale. Ia bicara di negeri yang baru saja berdebu oleh revolusi. Kata-katanya bukan sekadar teori, melainkan saksi hidup sejarah.

Tahun 2025. Delapan puluh tahun Indonesia merdeka, kita kembali ke ruang sidang itu. Tapi kali ini, kitalah terdakwanya.

Lafran seakan menyodokkan “tinju” akal akademisnya. Kepada siapa? Bisa jadi legislator yang menegosiasikan politik pasal san pasal politik. Kepada akademisi yang lebih bangga atau justru insomnia mengutip teori asing daripada sejarah sendiri. Kepada generasi muda yang sibuk jargon politik praktis dan dangkal tapi lupa prinsip republik dan identitas konstitusi. Bisa kepada wajah identitas kita semua.

Apakah kita masih ingat identitas konstitusi, atau sudah kita gadaikan demi kursi?

Dari Lafran ke Generasi Baru

Pandangan Lafran Pane hidup kembali dalam pemikiran generasi konstitusionalis baru.

Pan M. Paiz, misalnya, menyebut adanya basic features konstitusi yang tak bisa diubah—analog dengan identitas konstitusi ala Lafran.

BACA JUGA:  HUT ke-80, Kemendagri Gelar Jalan Sehat, Bazar, dan Santunan Anak Yatim

Dari 11 fitur utama UUD 1945 yang ia tafsirkan, lima di antaranya jelas berakar pada monumen Lafran yaitu: Pembukaan UUD 1945, Negara Demokratis, Negara Hukum, Perlindungan HAM, dan Konsep Negara Kesejahteraan.

India menyebutnya basic structure doctrine melalui putusan Kesavananda Bharati v. State of Kerala (1973). Rosenfeld menyebutnya identitas aktual.

Tapi di republik ini, Lafran sudah lebih dulu menegaskan: konstitusi boleh diubah, identitas jangan.

Pikiran hukum Prof. Lafran itu lebih awal dan sekufu mutu dengan Living Constitution (konstitusi yang hidup), dan besintuhan dengan Living Trees (konstitusi tumbuh bak pohon) dari metafora Vicky C. Jackson (2006).

Konstitusi Perilaku, Bukan Kata

Persoalannya, identitas konstitusi bukan sekadar dokumen. Ia harus menjadi perilaku. Mainstream bernegara. Bukan hanya pasal mati, tapi napas dalam praktik res publica.

Hari ini, berbagai sengkarut kebijakan seharusnya bisa diuji dalam kerangka identitas konstitusi:

Reforma agraria yang zigzag; Tanah terlantar skala besar; Pagar laut yang runtuh; Tarif PBB tinggi yang gegabah digeruduk pendemo; Program tiga juta rumah yang “sudah tapi belum”; Penanganan stunting yang mandek di tengah karpet merah masuknya rumah sakit asing; Transfer data pribadi digital yang ceroboh.

Semua itu menyentuh hak rakyat, menyentuh kepentingan res publica. Dan semua itu seharusnya bisa dipersoalkan, diuji, dilitigasikan melalui mekanisme komplain konstitusional (constitutional complaint).

Mengapa merasa aman kala pengujian konstitusi harus berhenti pada materiil atau formil norma undang-undang? Mengapa rakyat tidak diberi hak konstitusional komplain langsung atas pelanggaran konstitusi?

Padahal negara lain “sudah tapi sudah”. Upaya aktifisme konstitusional itu semestinya difasilitasi, semudah pasien mengadu ke rumah sakit atau penumpang komplain maskapai.

Nyali Hilang, Negara Merugi

Generasi baru sudah mulai menguji UU Ibu Kota Negara, UU BUMN, UU Pemilu, UU Perlindungan Data Pribadi, dan lainnya. Tapi seringkali dikerdilkan penantangnya dengan alasan klasik: pemohon tidak memiliki legal standing.

BACA JUGA:  Trinovi Khairani Sitorus: Waspadai Modus Deepfake dan Penipuan Berbasis Teknologi

Alasan itu harus dibuang. Justru demi supremasi konstitusi, negara berkepentingan memberi ruang, bukan membungkam. Itu lah jalan hidup pengikut ajaran Lafran Pane: yakin usaha sampai.

Patriot Konstitusi

Sulit mengurung Lafran Pane dalam satu label. Ia pendidik, aktivis, pejuang.

Tapi di atas semua itu, ia yang melantangkan prinsip: identitas konstitusi yang tidak bisa diubah, adalah patriot konstitusi.

Lafran Pane mendirikan HMI pada 1947, saat republik masih berdarah-darah. Menjadi profesor, tapi tetap membawa pengalaman sebagai petinju jalanan. Keyakinannya sederhana: bangsa ini butuh konstitusi yang hidup, bukan kitab beku. Dengan watak bernyali yang tak bisa dibeli di kedai online.

Sudah tahu bahwa Lafran sosok yang lahir “tak lengkap”? Karena dia tak punya rasa takut –tamsilan itu dicuplik dalam novel biografi Lafran Pane karya A.Fuadi– yang mengabadikan nasihat betapa penting patriotisme konstitusional (constitutional patriotism, meminjam frasa Mark Tushnet). Lafran Pane berani “mengamankan” Proklamasi dan menghidupkan konstitusi dengan monumen pikiran merdeka sebagai warisan akal a la Lafranian –yang merdeka sejak hati.

Epilog

Kalau “mazhab” mengguncang hukum formal a la “radikal break” dari Pak John Grisham yang diminta menutup cerita ini, maka adegannya pasti ruang sidang yang sepi. Hakim-hakim sudah pulang, kursi kosong. Di papan hitam hanya tersisa kalimat Lafran Pane:

“Konstitusi boleh berubah. Tapi identitasnya, jangan pernah kalian jual.”

Konstitusi bukan sekadar teks. Ia harus dilazimkan, diakrab-akrabkan, dihidupkan, direalisasikan.

Dan dari jauh, suara generasi pemikir merdeka Lafranian menjawab serempak: Merdeka!

Tabik.
Muhammad Joni
Advokat, Founder Masyarakat Konstitusi Indonesia.

 

( Red )

About The Author