SuaraINetizen.Com – MAKASSAR, 14 OKTOBER 2026, Sebuah potongan rekaman siaran langsung yang menampilkan Fenny Frans melontarkan ucapan bernada menantang terhadap wartawan dan pengacara menjadi sorotan tajam masyarakat. Peristiwa berlangsung pada Selasa malam, 13 Oktober 2026, di salah satu warung makan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, saat beberapa awak media mewawancarai Amriana.
“Kau wartawan semuanya, tidak takutja biar sama wartawanmu, mauko juga disebut anakmu anak kodok.”
Ucapan itu disebut muncul setelah seorang penggemar menyinggung keberadaan wartawan dan pengacara di lokasi. Meski konteks lengkap masih perlu diverifikasi, pernyataan tersebut memicu pertanyaan mendasar tentang etika berkomunikasi seorang figur publik di ruang digital.
Prinsip kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menjamin kebebasan berkomunikasi, namun tidak berarti bebas tanpa batas. Beberapa ketentuan yang relevan:
– Pasal 28I ayat (3) UUD 1945: Perlindungan hak dan kebebasan orang lain; kebebasan berpendapat tidak boleh melanggar hak orang lain.
– UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum: Menjamin hak menyampaikan pendapat dengan tetap menghormati hak dan martabat orang lain.
– Pasal 27 ayat (3) UU ITE UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2016: Larangan menyebarkan informasi yang menyebabkan kebencian dan/atau perselisihan antarindividu dan/atau masyarakat.
– Pasal 315 KUHP: Penghinaan; setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan tertentu, dapat dipidana.
– Kode Etik Jurnalistik: Wartawan wajib menyampaikan berita secara akurat, berimbang, dan tidak berkebencian — demikian pula pihak yang berhadapan dengan media tetap terikat norma kesopanan dan hukum.
Persoalan utamanya bukanlah tentang berani atau tidak di hadapan wartawan. Inti masalahnya adalah etika:
Kebebasan berbicara di ruang publik baik langsung maupun melalui media sosial tidak menghapus kewajiban untuk memilih kata yang santun, tidak menghina, dan tidak merendahkan pihak lain.
Bagi seorang publik figur, tanggung jawab ini semakin besar karena setiap ucapan dapat direkam, disebarluaskan, dan berdampak luas di tengah masyarakat. Ketegasan boleh disampaikan, tetapi tidak harus disertai bahasa yang menantang atau menghina. Kritik boleh disampaikan, namun tetap melalui argumentasi yang sehat, bukan konfrontasi personal.
Satu potongan rekaman belum tentu menggambarkan keseluruhan konteks percakapan. Klarifikasi dari pihak terkait tetap diperlukan agar kritik tidak berubah menjadi penghakiman sepihak. Namun, peristiwa ini menjadi pengingat penting: di ruang publik, setiap orang terlebih figur publik tetap terikat hukum dan etika dalam setiap kata yang diucapkan.tutupnya(*)

More Stories
Balap Liar Barombong: 20 Motor Diamankan, Satu Unit Diduga Dilepaskan Meski Nomor Rangka-Mesin Tak Sesuai
Pengadilan Negeri Makassar Kabulkan Gugatan Ahli Waris, Tanah 12.200 m² di Parangloe Ditetapkan Sah Milik Keluarga
GMPET-SU Desak Menag Copot Kakan Kemenag Paluta dan Kakanwil Sumut Terkait Dugaan Pungli