Suarainetizen.com, Kabupaten Bekasi – Aktivitas industri manufaktur di Kabupaten Bekasi tidak hanya menghasilkan barang jadi, tetapi juga menyisakan limbah B3, limbah non-B3 bernilai ekonomi, serta sampah areal. Hingga kini, potensi ekonomi dari limbah dan sampah tersebut dinilai belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat maupun kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
Pemerhati kebijakan publik, Gunawan, menilai diperlukan kebijakan afirmatif dari Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memberdayakan organisasi kemasyarakatan (ormas) agar dapat terlibat langsung dalam pengelolaan sampah areal industri.
“Selama ini limbah industri justru sering menjadi objek rebutan para pengusaha limbah. Bahkan dalam praktiknya, tidak jarang ormas hanya dijadikan alat untuk mendapatkan akses pengelolaan limbah,” ujar Gunawan dalam keterangannya di Kabupaten Bekasi, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya memicu konflik horizontal di lapangan, tetapi juga membuat ormas tidak berkembang secara mandiri dan profesional. Padahal, Kabupaten Bekasi dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia dengan ratusan perusahaan manufaktur yang beroperasi di berbagai kawasan industri.
Gunawan menegaskan bahwa sudah saatnya pemerintah daerah mengambil kebijakan yang berpihak kepada ormas lokal dengan memberikan ruang usaha yang legal dan terstruktur, khususnya dalam pengelolaan sampah areal industri.
“Minimal pengelolaan sampah areal bisa diberikan kepada ormas setempat melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Dengan begitu, ormas tidak lagi menjadi objek, tetapi subjek dan pelaku usaha yang sah,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut dapat menjadi solusi untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat, menciptakan lapangan kerja baru, sekaligus menekan potensi gesekan sosial akibat perebutan pengelolaan limbah.
Selain itu, Gunawan juga mendorong adanya regulasi teknis yang mengatur pola kemitraan antara perusahaan industri, pemerintah daerah, dan ormas agar pengelolaan limbah tetap memperhatikan aspek lingkungan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, terutama terkait pengelolaan limbah B3.
“Keberpihakan bukan berarti melanggar aturan. Justru harus diatur dengan jelas agar ada standar operasional, pembinaan, dan pengawasan. Jika dikelola dengan baik, potensi ekonomi dari sampah areal bisa menjadi sumber pendapatan bagi ormas sekaligus mendukung pendapatan asli daerah,” pungkas Gunawan.
Dengan adanya kebijakan yang tepat, diharapkan ormas di Kabupaten Bekasi dapat tumbuh mandiri, profesional, serta berkontribusi nyata dalam ekosistem industri tanpa menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.***

More Stories
Perumda Tirta Bhagasasi Bentuk Tim Khusus, Tindak Sambungan Ilegal di Kabupaten Bekasi
Dorong Layanan Cepat dan Setara, BPJS Kesehatan Cikarang Beri Penghargaan Mitra Digitalisasi
Perumda Tirta Bhagasasi Tambah Pegawai, Indikasi Keuangan Sehat atau Potensi Pemborosan?