Jakarta – Prabu Satu Nasional memilih melawan dugaan kriminalisasi administrasi dalam kasus PJU Cianjur yang menjerat DP, Selasa (24/2/2026).
Dari Kantor DPP, pengurus pusat PSN mengarahkan sorotan pada proses hukum yang mereka nilai melenceng dari rel pengadaan.
Ketua Umum Teungku Muhammad Raju membuka pernyataan dengan menegaskan dasar proyek memakai e-katalog LKPP berbasis purchase order.
Ia menilai proyek itu murni pengadaan barang dan menolak upaya menggesernya menjadi pekerjaan konstruksi.
“Jangan paksakan tafsir hukum untuk membangun sangkaan pidana,” tegas Raju.
Selanjutnya, kuasa hukum Tonizal S.H. mengupas unsur kerugian negara yang belum menunjukkan angka nyata dan final.
Ia menyatakan penegak hukum harus menghadirkan bukti konkret, bukan asumsi yang mengambang.
“Hukum pidana berdiri sebagai ultimum remedium, bukan senjata awal,” ujar Tonizal.
Ia kemudian menjawab polemik dana Rp. 1 miliar yang ramai di ruang publik.
Tonizal menjelaskan pihak ketiga menitipkan dana itu untuk kepentingan penangguhan penahanan, lengkap dengan dokumen dan persetujuan pengadilan.
Ia memastikan DP tidak memegang dana tersebut saat penahanan berlangsung serta menolak opini yang menyudutkan.
PSN juga menyoroti mekanisme administratif, termasuk tenggat 60 hari pascarekomendasi pengawas atau BPK sebelum masuk ranah pidana.
Mereka memperingatkan dampak luas jika aparat melangkahi tahapan itu dan langsung mengajukan pasal korupsi.
PSN mendukung pemberantasan korupsi secara tegas, namun menolak kriminalisasi kesalahan administrasi.
Organisasi itu bahkan berencana membawa isu ini ke Presiden RI, Prabowo Subianto, sambil menyiapkan langkah konstitusional jika proses hukum menyimpang.

More Stories
Perumda Tirta Bhagasasi Tambah Pegawai, Indikasi Keuangan Sehat atau Potensi Pemborosan?
M. Nuh Soroti Kehalalan Makanan MBG di Daerah Mayoritas Non-Muslim
Komitmen Berantas Narkoba, Kapolrestabes Medan Bongkar Jaringan Lintas Negara, Tuai Apresiasi Publik