Bahar Pohan Desak Kejati Sumut Ambil Alih Penyelidikan Dugaan Pungli Rp 15 Juta Per Desa di Padang Lawas

SuaraINetizen.ComJakarta, Bahar Pohan aktivis pemuda sumatera utara menyampaikan pada awak media di Jakarta, Rabu 15 Januari  agar kasus dugaan 303 Desa Se-Kab.Padang Lawas Diduga di Pungli, Aktivis ini Desak Kejaksaan Sumut Tangkap Mafia Dana Desa dan Organisasi Berbentuk Pembangunan Desa.

 

Menurut Bahar desa adalah tempat rakyat menggantungkan hidup, menanam harapan, dan membangun masa depan anak-anaknya, Dana desa lahir sebagai janji negara untuk menghadirkan keadilan, pemerataan, dan kesejahteraan hingga ke pelosok negeri.

 

Namun hari ini, janji itu terasa ternodai oleh oknum-oknum segelintir elite yang rakus dan menjadikan “Anggaran Desa” sebagai objek pemerasan.

 

Ketika rakyat Desa masih berjuang memperbaiki infrastruktur jalan, irigasi, dan pelayanan dasar, justru muncul tangan-tangan kotor yang merampas hak mereka secara sistematis. Ini bukan sekadar angka, ini adalah luka kolektif yang dirasakan oleh ratusan desa dan ribuan warga yang dikhianati oleh kekuasaan khususnya di Kabupaten Padang Lawas.

 

“Adanya dugaan pungutan liar sebesar Rp.15 juta setiap desa di Kabupaten Padang Lawas, Isu tersebut mencuat di publik dengan modus ditutupi dengan dalih administratif. Tambahnya

 

 

Ratusan Desa yang terdampak atas dugaan praktik pengutipan uang tersebut, kini semakin menjelma menjadi kejahatan terstruktur yang merampok uang rakyat secara massal dan terang-terangan. Jika dugaan ini benar, maka dana desa yang seharusnya kembali ke rakyat justru dialihkan untuk kepentingan segelintir para oknum-oknum tikus-tikus berdasi.

 

 

Diteruskan, Ini bukan kesalahan individu semata, melainkan indikasi rusaknya sistem pengawasan dan penegakan hukum yang membiarkan kejahatan semakin merajalela. Musuh rakyat bukanlah Kepala Desa, bukan pula Masyarakat Desa, melainkan para oknum yang menggunakan kekuatannya untuk melakukan penekanan agar Kepala Desa “Diam Membisu Seribu Bahasa”.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Kuota Haji : Publik Desak KPK Segera Tetapkan Bos MakTour sebagai Tersangka

 

 

“Sudah sering kita mendengar dan melihat secara langsung baik di berita hingga penangkapan aparat penegak hukum, bahwa ada diantara beberapa oknum berkuasa telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk alat intimidasi kepada Kepala Desa dan melakukan pemerasan.”Tambahnya.

 

 

Ketika kekuasaan ini tidak lagi melayani rakyat, dan justru melakukan penindasan, maka kekuasaan itu telah kehilangan legitimasi moral. Praktik pungli adalah wajah asli dari kekuasaan yang korup, takut pada transparansi, dan alergi terhadap keadilan. Diduga Ratusan Kepala Desa di Padang Lawas telah menjadi korban pemerasan secara terstruktur, Kepala desa berada dalam tekanan, dipaksa memilih antara membayar atau menghadapi ancaman yang tidak jelas ujungnya.

 

 

Ditambahkan, Dalam kondisi seperti ini, keadilan tidak pernah benar-benar hadir, justru masyarakatlah yang menderita, Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan justru menguap sebelum menyentuh kebutuhan rakyat. Ini adalah pengkhianatan terhadap warga yang selama ini setia menjaga republik dari pinggiran.

 

 

“Informasi yang kami Peroleh diduga Pihak Kejaksaan Negeri Kab. Padang Lawas menjanjikan Kepada APBDESI bahwa kasus ini akan mereka lakukan pemeriksaan dan menutupnya seolah-olah tidak ada kejadian. Mereka akan menggunakan Kekuatan mereka untuk menutup permainan mereka.” Ungkapnya.

 

Setiap praktik pungli adalah pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan, Tidak ada dalih pembenaran atas pemerasan yang dibungkus dengan kekuasaan. Hukum tidak boleh menjadi alat menakut-nakuti, apalagi dijadikan komoditas transaksi.Kekuasaan yang melindungi pungli adalah kekuasaan yang rapuh dan tidak bermoral. Aparat yang membiarkan praktik ini sama buruknya dengan pelaku itu sendiri. Negara kehilangan wibawa ketika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.Diam bukanlah pilihan netral. Diam adalah bentuk pembiaran, dan pembiaran adalah pintu masuk bagi kejahatan yang lebih besar. Jika hari ini desa diperas, maka besok penindasan serupa akan terjadi di wilayah lain dengan pola yang sama.

BACA JUGA:  Kunker Wapres Gibran ke Tanah Papua Barat Menegaskan Arahan Presiden Prabowo Untuk Percepatan Pembangunan Papua

 

 

Kasus ini bukan hanya urusan Padang Lawas, melainkan alarm nasional tentang bagaimana desa diperlakukan oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka. Ketika desa runtuh, maka fondasi bangsa ikut runtuh.

 

Bahar Pohan Meminta Agar Kejatisu ambil alih Kasus Dugaan Pungli Desa di kabupaten padanglawas :

 

 

1. Periksa dan Tangkap Ketua APDESI KAB. Padang Lawas atas dugaan pungli Ro.15 Juta per-desa dengan total 303 Desa dengan dalil Pengamanan APH.

 

 

2. Tangkap Bupati Padang Lawas yang diduga kuat menerima Fee tersebut.

 

 

3. Minta KPK-RI dan Kejatisu  Periksa Kejari Kab. Padang Lawas, menurut informasi ada dugaan pungli 303 Desa x Rp. 15.000.000 juta per desa Rp. 4.545.000.000 untuk pengamanan tahun baru melalui ketua APDESI Kabupaten Padang Lawas.

 

 

4. Meminta Kejagung memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, baik oknum aparat, pengurus organisasi desa, maupun pejabat terkait.

 

 

5. Mendesak aparat penegak hukum menetapkan tersangka dan memproses hukum pelaku pungli sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa tebang pilih.

 

 

6. Menuntut perlindungan hukum bagi kepala desa dan pihak lain yang memberikan keterangan, agar terbebas dari intimidasi dan tekanan.

 

Bahar pohan menyampaikan apabila kejatisu tidak turun ambil alih kasus dugaan pungli di desa kabupaten padanglawas kami akan turun ke jalan , KPK , Kejagung , tutupnya

 

 

 

 

 

About The Author