BEKASI – Kasus penolakan terhadap wartawan Yusup Bahtiar oleh RS Karunia Kasih kian meluas dan kini mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif. Kamis, 18/12/2025.
Dugaan penolakan pasien dalam kondisi darurat, minimnya klarifikasi resmi, hingga munculnya pendekatan informal yang disebut-sebut sebagai “utusan ngopi” dinilai mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola pelayanan rumah sakit tersebut.
Hingga kini, manajemen RS Karunia Kasih belum memberikan penjelasan terbuka terkait alasan penolakan pasien. Upaya konfirmasi media hanya berujung pada permintaan pengajuan surat resmi atas saran seorang Security yang bernama Abdul Yunis, tanpa jawaban substantif.
Sikap ini justru memunculkan tanda tanya publik, terlebih di tengah beredarnya informasi adanya pihak yang mengaku utusan manajemen dan menghubungi pihak tertentu secara personal.
Kasus Yusup Bahtiar juga disebut bukan peristiwa tunggal. Nurata, Ketua WN 88 Sektor Pondok Gede, mengaku keluarganya pernah mengalami perlakuan serupa saat membutuhkan pelayanan di rumah sakit yang sama. Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya pola berulang dalam pelayanan RS Karunia Kasih.
Sorotan tajam datang dari Anggota DPRD Kota Bekasi Komisi IV, Ahmadi. Ia menegaskan bahwa setiap fasilitas kesehatan wajib menjalankan pelayanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 48.
“Pasal 48 UU Kesehatan dengan tegas menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan harus dilaksanakan secara promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, serta dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan. Artinya, rumah sakit tidak boleh mengabaikan pelayanan, apalagi menolak pasien dengan alasan administratif,” tegas Ahmadi.
Menurutnya, jika dugaan penolakan pasien tersebut benar terjadi, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran etika, melainkan berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum. “Pelayanan kesehatan menyangkut nyawa manusia. Tidak boleh ada kompromi,” ujarnya.
Ironisnya, setelah ditolak RS Karunia Kasih, Yusup Bahtiar justru mendapatkan penanganan medis maksimal di RSUD Pondok Gede hingga nyawanya berhasil diselamatkan. Perbandingan ini semakin menguatkan pertanyaan publik mengenai standar pelayanan dan kepatuhan regulasi di RS Karunia Kasih.
Ahmadi pun mendorong Dinas Kesehatan Kota Bekasi untuk segera turun tangan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh. Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas harus dijatuhkan demi melindungi hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak.
“Transparansi adalah kunci. Rumah sakit harus berani menjelaskan ke publik, bukan malah diam atau bergerak di belakang layar,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi pengawasan layanan kesehatan di Kota Bekasi. Publik kini menanti langkah tegas pemerintah daerah agar tidak ada lagi warga yang kehilangan hak pelayanan medis, terutama dalam kondisi darurat.

More Stories
Satgas Yonif 751/VJS Renovasi Gereja Santo Petrus Serwan di Kampung Wanbakon: Dukung Ibadah, Pererat Kebersamaan
Pengamat Puji Kakorlantas Polri, e-TLE Drone Perkuat Transparansi dan Keselamatan Jalan Raya
Dari Pelantikan Persis hingga Ingatan Lama tentang Dakwah dan Persatuan Umat