SuaraiNetizen.com, Kabupaten Bekasi — Aroma dugaan penyelewengan anggaran kembali menyentuh tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bekasi. Proyek pembangunan jaringan pipa air bersih untuk Perumahan Ningrat, Cikarang Selatan, yang seharusnya menjadi akses vital bagi ratusan warga, justru berubah menjadi persoalan hukum setelah dana miliaran rupiah yang diserahkan pengembang tak kunjung berwujud pembangunan.
Ketua Barisan Rakyat (Barak), Ahmad Syahbana, mengungkapkan bahwa pengembang telah menyetorkan dana Rp 2,3 miliar kepada Perumda Tirta Bhagasasi pada pertengahan 2025. Dana tersebut diperuntukkan bagi percepatan jaringan pipa dan sambungan rumah. Namun hingga memasuki akhir tahun, lokasi proyek masih kosong tanpa kegiatan.
Ahmad menilai keterlambatan ini bukan lagi soal administrasi, tetapi mengarah pada dugaan kesengajaan yang merugikan masyarakat dan melemahkan pelayanan publik.
“Kami menilai ada indikasi kuat bahwa anggaran tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Karena itu kami resmi melaporkan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” tegasnya saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (10/12/2025).
Ia juga menyoroti bahwa Perumda Tirta Bhagasasi sebagai perusahaan daerah seharusnya memberikan kepastian dan jaminan atas setiap dana yang diterima terkait pembangunan jaringan air bersih. Mangkraknya proyek justru menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan integritas internal perusahaan.
> “Warga sudah membayar sesuai ketentuan, tetapi jaringan air bersih tidak pernah dibangun. Bagi kami, ini bentuk kegagalan manajemen sekaligus potensi pelanggaran hukum yang harus diungkap,” lanjut Ahmad.
Laporan tersebut kini tercatat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dengan dorongan agar penyidik segera memanggil dan memeriksa RL selaku pimpinan tertinggi perusahaan daerah tersebut.
Sementara itu, redaksi berupaya menghubungi Perumda Tirta Bhagasasi melalui telepon dan pesan singkat whatsApp untuk meminta klarifikasi terkait laporan ini. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari pihak manajemen.***

More Stories
SP3 BATAL DEMI HUKUM Julianta Sembiring SH, mendesak perkara Mellani setiadi ditangani POLDA METRO JAYA
Satgas Yonif 751/VJS Renovasi Gereja Santo Petrus Serwan di Kampung Wanbakon: Dukung Ibadah, Pererat Kebersamaan
Labuhanbatu Darurat Penegakan Hukum Kejari Labuhanbatu di Geruduk