Lembaga Studi VINUS: Mutasi ASN Pemkot Bekasi Cerminkan Tata Kelola Profesional dan Berbasis Regulasi

SuaraINetizen.com, Kota Bekasi — Lembaga Studi VINUS memberikan pandangan resmi terkait langkah Pemerintah Kota Bekasi yang melakukan mutasi, rotasi, dan promosi terhadap sejumlah aparatur sipil negara. Perwakilan LS VINUS, Rino, menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari penguatan manajemen kepegawaian yang secara hukum sudah diatur dan diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Rino menjelaskan bahwa kewenangan Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga melekat secara penuh melalui regulasi nasional. Oleh sebab itu, setiap proses mutasi yang dijalankan Pemkot Bekasi memiliki pijakan hukum yang jelas dan harus dipahami sebagai langkah strategis, bukan sekadar perpindahan struktural.

Ia menegaskan bahwa UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan mutasi demi kebutuhan organisasi serta peningkatan profesionalisme aparatur. Pasal 73 menekankan bahwa mutasi dapat diterapkan untuk penguatan kompetensi, pengembangan karier, hingga pemerataan kualitas layanan di lingkungan pemerintahan.

Lebih jauh, Rino menyoroti PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diperbarui melalui PP 17 Tahun 2020. Regulasi tersebut menegaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan wajib mempertimbangkan rekam jejak, kualitas kerja, kualifikasi, hingga kebutuhan organisasi. “Ketentuan ini menunjukkan bahwa mutasi merupakan proses profesional, bukan ruang bagi kepentingan politis,” ujarnya.

VINUS juga mengingatkan bahwa kewenangan kepala daerah dalam penataan SDM telah ditegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 65 ayat (2) memberikan wewenang penuh kepada Wali Kota untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai sesuai ketentuan. Menurut Rino, legitimasi hukum tersebut harusnya menjadikan publik lebih objektif dalam menilai setiap kebijakan kepegawaian yang diambil pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Babinsa Beri Wawasan Kebangsaan di SMA Negeri 3 Citra Bangsa

Tidak hanya itu, PP 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS menjadi standar penting dalam proses promosi jabatan. Aturan tersebut mewajibkan pemerintah untuk memprioritaskan pegawai dengan capaian kinerja terbaik, perilaku kerja yang konsisten, serta integritas yang memenuhi standar. “Penempatan pegawai pada jabatan strategis harus berbasis kinerja, bukan preferensi,” tegasnya.

Dengan merujuk seluruh ketentuan tersebut, LS VINUS menilai kebijakan mutasi yang diterapkan Pemkot Bekasi merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi yang mengarah pada pembenahan sistemik. Proses penataan aparatur dianggap penting untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal dan struktur pemerintahan terus bergerak menuju profesionalisme.

Rino menambahkan bahwa dinamika yang muncul di publik sering kali dipengaruhi persepsi politik, padahal mutasi sudah menjadi alat manajemen yang wajib digunakan pemerintah. Ia mengajak masyarakat untuk melihat kebijakan tersebut secara proporsional dan mengutamakan perspektif regulasi serta kebutuhan organisasi.

Di akhir pernyataan, LS VINUS mendorong Pemkot Bekasi untuk terus menjaga transparansi dan memperkuat evaluasi kinerja dalam setiap kebijakan kepegawaian. Menurutnya, birokrasi yang modern harus adaptif, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. “Jika prinsip-prinsip itu konsisten dijalankan, Kota Bekasi akan memiliki birokrasi yang kompetitif dan semakin dipercaya publik,” tutupnya.

About The Author