SuaraINetizen.com, Kabupaten Bekasi – Proses rekrutmen jajaran direksi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi kembali menuai sorotan publik. Langkah Bupati Bekasi dalam menunjuk sejumlah pejabat direksi dinilai tidak transparan dan mengabaikan prinsip meritokrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Publik mempertanyakan pengangkatan salah satu tenaga ahli menjadi Direktur Usaha (Dirus) tanpa melalui proses seleksi terbuka (open bidding) sebagaimana lazimnya dalam pengisian jabatan strategis di badan usaha milik daerah (BUMD). Tak lama berselang, Bupati Bekasi juga melantik Dewan Pengawas (Dewas), Direktur Teknik (Dirtek), dan Direktur Umum (Dirum) secara bersamaan.
Namun, hasil penelusuran redaksi menunjukkan bahwa salah satu pejabat yang baru dilantik, berinisial DH, memiliki rekam jejak hukum. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1829 K/Pdt.Sus-PHI/2022, DH pernah diberhentikan secara sah dari lembaga pendidikan Yayasan Wakaf Al Muhajirin, Jakapermai, karena pelanggaran disiplin. Dalam putusan tersebut, DH juga diwajibkan mengembalikan pinjaman koperasi sebesar Rp68.751.204.
Tak hanya itu, Direktur Usaha AEZ, yang diangkat sebelumnya, juga tengah menghadapi kasus dugaan penipuan senilai Rp4 miliar dengan nomor perkara 415/Pdt.B/2025/PN Bks, yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik dan Politik Nasional, Ilham Fadli, M.I.Kom., menilai Bupati Bekasi seharusnya lebih selektif dan berhati-hati dalam menunjuk jajaran direksi BUMD, terutama yang mengelola aset publik.
Ia menegaskan bahwa proses pengisian jabatan di BUMD harus berpedoman pada:
Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 37 Tahun 2018, Permendagri No. 23 Tahun 2024, dan
Perda Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2023.
“Bupati harus mengevaluasi calon-calon direksi terlebih dahulu, apakah memiliki rekam jejak yang bersih atau justru bermasalah. Semua itu bisa dilihat dari track record dan data administrasinya,” ujar Ilham kepada awak media, Senin (20/10/2025).
Ilham juga mendorong pencabutan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Direktur Usaha dan Direktur Umum, serta pelaksanaan seleksi ulang yang menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Lebih lanjut, Ilham mengingatkan bahwa pengisian jabatan strategis di BUMD tidak boleh diwarnai kepentingan politik atau kedekatan personal, karena akan berdampak langsung pada kinerja pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Bupati perlu melakukan evaluasi segera. Jangan sampai BUMD diisi oleh orang-orang yang memiliki masalah hukum atau integritas. Ini menyangkut kredibilitas daerah,” tegasnya.
Langkah Bupati Bekasi dalam rekrutmen direksi Perumda Tirta Bhagasasi kini menjadi cerminan buruk tata kelola pemerintahan daerah, terutama dalam pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD strategis milik Kabupaten Bekasi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Direksi Perumda Tirta Bhagasasi, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, serta pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi atas temuan dan sorotan publik tersebut.
Redaksi juga akan memperbarui pemberitaan ini apabila telah menerima jawaban resmi dari pihak terkait.

More Stories
Jawa Barat dalam Cengkeraman Ketimpangan: Antara Mega Proyek dan Rakyat yang Tertinggal
Pemkab Bekasi Kuatkan Kolaborasi Pentahelix dalam Upaya Menekan Angka Stunting
Satgas 751/VJS Dekatkan Layanan Kesehatan ke Denom Atukbin, Senyum Anak Mengembang