Lelang Aset Rp10 Miliar Dipersoalkan, Debitur Palembang Minta DPR Hentikan Eksekusi

Palembang, 4 April 2026 – Rencana lelang hotel dan rumah senilai Rp10 miliar memicu sengketa. Debitur Tina Francisco meminta Komisi XI DPR RI menghentikan eksekusi.

Tina menilai rencana lelang pada 8 April 2026 melanggar prinsip hukum. Ia menyebut perkara perdata masih berjalan di Pengadilan Negeri Palembang.

Ia mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada DPR. Ia meminta pengawasan terhadap proses lelang yang melibatkan perbankan dan otoritas negara.

Kasus ini bermula dari perjanjian kredit dengan Bank Rakyat Indonesia Cabang Palembang Sriwijaya pada September 2022. Tina mengajukan pinjaman Rp5 miliar.

Ia mengagunkan dua sertifikat hak milik di kawasan Sukarami. Pinjaman terdiri dari kredit investasi Rp4 miliar dan modal kerja Rp1 miliar.

Ia menanggung kewajiban cicilan sekitar Rp107 juta per bulan. Namun, ia mengaku menghadapi kendala pembayaran hingga berujung pada rencana lelang.

Sengketa dan Kejanggalan Proses

Tina mengklaim telah menyiapkan dana Rp3 miliar pada 8 April 2025. Ia menyebut bank meminta dana itu untuk membatalkan lelang sebelumnya.

“Saya sudah membawa dana sesuai permintaan, tetapi pihak bank tidak memprosesnya,” ujar Tina, Sabtu, 4 April 2026.

Ia menilai pihak bank tidak memberikan ruang komunikasi. Ia juga menyebut tidak mendapatkan kesempatan menyampaikan keberatan saat proses berlangsung.

Selain itu, ia menyoroti selisih nilai aset yang signifikan. Penilaian KJPP menunjukkan nilai pasar Rp10,37 miliar.

Namun, ia menyebut harga limit lelang hanya sekitar Rp3,21 miliar. Ia menilai perbedaan ini merugikan dirinya sebagai debitur.

Ia juga mengkritik proses administrasi lelang. Ia mengaku kesulitan memperoleh tanda terima dokumen dari pihak terkait.

Ia menilai informasi selama proses lelang tidak transparan. Ia menyebut komunikasi dengan pihak bank dan KPKNL tidak berjalan baik.

BACA JUGA:  Tadarus Pagi Brimob Kwitang Bangun Kekuatan Spiritual

Tina kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palembang. Perkara terdaftar dengan nomor 44/Pdt.G/2026/PN.Plg.

Ia menegaskan perkara tersebut belum inkracht. Oleh karena itu, ia menilai eksekusi dalam waktu dekat berisiko melanggar hukum.

“Eksekusi saat perkara masih berjalan berpotensi menimbulkan kerugian yang tidak bisa dipulihkan,” tegasnya.

Permintaan Pengawasan dan Respons

Tina meminta Komisi XI DPR RI segera turun tangan. Ia mendorong DPR berkoordinasi dengan pengadilan dan otoritas lelang.

Ia juga meminta aparat penegak hukum meningkatkan laporannya ke tahap penyidikan. Ia mengaku siap membuka seluruh dokumen yang dimiliki.

“Saya siap menunjukkan semua data sejak awal proses sebelum lelang,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Rakyat Indonesia belum memberikan tanggapan resmi. Instansi terkait juga belum merespons.

Redaksi tetap berupaya menghubungi pihak bank dan otoritas lelang. Upaya konfirmasi dilakukan untuk menjaga keberimbangan informasi.

Kasus ini menyoroti praktik eksekusi aset dalam sengketa. Publik menunggu kejelasan hukum sebelum pelaksanaan lelang berlangsung.

About The Author