SuaraINetizen.Com – SAMPANG, Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RA Mantan (Pj) Kepala Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik, dilaporkan ke Ombudsman RI perwakilan provinsi Jawa timur, Dan berbagai instansi pada tanggal 06-11-2025 terkait dugaan penipuan dan penyalahgunaan wewenang.
Langkah warga untuk menindaklanjuti dugaan penipuan dan penyalahgunaan wewenang ke Ombudsman, BPK, dan Inspektorat Kabupaten, dalam koridor hukum administratif dan pengawasan pelayanan publik di Indonesia.
Langkah ini merupakan implementasi nyata partisipasi masyarakat dalam menciptakan Good Governance (tata kelola pemerintahan yang baik).
Mengenai situasi pengakuan kesalahan dalam forum mediasi terkait dana pinjaman dan modus penipuan bantuan traktor Pengakuan Kesalahan Oknum Dalam forum mediasi yang diadakan oleh kecamatan pada hari Jum’at tgl 30/01/2026, oknum ASN berinisial RA yang menjabat sebagai Pj Kepala Desa Asemraja telah mengakui kesalahannya terkait dana pinjaman warga yang belum dikembalikan secara utuh.
Mediasi yang dipimpin langsung oleh Camat Jrengik dinilai tidak netral dan terkesan menyulitkan korban, oleh karena Mediasi hingga saat ini belum menemukan titik terang atau kesepakatan penyelesaian yang tuntas.
situasi di Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, memang sedang memanas terkait dugaan penyalahgunaan jabatan oleh oknum mantan Penjabat (Pj) Kades yang juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor kecamatan setempat.
Modus Operandi, RA menyalahgunakan jabatannya dengan meminjam uang warga yang digunakan untuk pembangunan aspal/cor jalan desa pada tahun anggaran 2024-2025, namun dana tersebut tidak dikembalikan sepenuhnya.
Sisa Pinjaman, Dana pinjaman warga yang belum dikembalikan tercatat masih menyisakan puluhan juta rupiah, dengan rincian pinjaman untuk jalan aspal Rp 15 juta dan cor jalan Rp 5 juta (total Rp 20 juta).
Menurut H.Seini warga Desa Asem Rajah dari Pengakuan pihak Korban yang Lain, Pelaku juga mengakui adanya korban-korban lain selain pihak yang sedang memediasi.
Modus Penipuan jalan aspal desa juga ditemukan modus penipuan lain berkedok bantuan mesin traktor (alsintan) kepada warga/petani, yang seringkali mengharuskan penyetoran uang terlebih dahulu, korban diketahui sudah menyetor uang sebesar, ada yang Rp 15 juta ada yang sudah sampai Rp 54 juta kepada oknum tersebut.
Pelaku mengakui uang hasil penipuan telah habis terpakai, namun menyatakan bersedia bertanggung jawab dengan ucapan.
Karena tidak adanya penyelesaian, warga akan menindaklanjuti pengaduan yang sebelumnya, melaporkan kasus dugaan penipuan dan penyalahgunaan wewenang ini ke instansi/lembaga terkait, termasuk Ombudsman, BPK, dan Inspektorat Kabupaten.
Tampaknya Warga berinisiatif mengajukan secara resmi,
( Permintaan Arsip Hasil Mediasi, Data Terkait Rekomendasi Camat ). bertujuan untuk mendapatkan transparansi atas proses mediasi yang telah dilakukan serta dasar hukum/pertimbangan teknis dari rekomendasi camat terkait sengketa atau permasalahan yang diadukan.
berikut adalah rangkuman yang kami muat berdasarkan keterangan korban. mengenai situasi pengakuan kesalahan dalam forum mediasi terkait dana pinjaman dan modus penipuan bantuan traktor.
Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan dana desa yang merugikan warga.
Hingga berita ini dimulai, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kecamatan maupun instansi terkait mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut.

More Stories
Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar, Aparat Gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Tertibkan Pasar Girian
Dedikasi Personel Polsek Jrengik Tetap Atur Lalu Lintas di Tengah Hujan Deras
Berkebun dan Panen Bersama, Pos Parim Satgas Yonif 751/VJS Edukasi Dapur Hidup di Kakopom